Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Uang Pecahan 10 Ribu Emisi 2005 Masih Sah Digunakan, Begini Kata BI

uang pecahan 10 ribu emisi 2005
Uang pecahan 10 ribu emisi 2005
MangEnjang.om, Jakarta – Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa uang pecahan Rp10 ribu emisi tahun 2005 masih sah digunakan sebagai alat pembayaran di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim, di Jakarta, Jumat lalu.

“Uang pecahan Rp10 ribu yang masih berlaku adalah uang pecahan tahun emisi 2005, 2016, dan 2022,” ujar Marlison. 

Dia juga mengimbau masyarakat agar tidak perlu ragu menggunakan uang tersebut dalam setiap transaksi.

Jangan Menolak Rupiah yang Sah

BI mengingatkan masyarakat untuk tidak menolak uang rupiah yang sah sebagai alat pembayaran, termasuk uang pecahan Rp10 ribu emisi 2005. 

Hal ini sesuai dengan Pasal 23 Undang-Undang Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011, yang melarang penolakan penggunaan rupiah, kecuali ada keraguan terhadap keasliannya.

“Tidak ada alasan menolak pembayaran menggunakan rupiah yang masih berlaku,” tegas Marlison.

Informasi Lebih Lanjut

Bagi masyarakat yang ingin memastikan masa berlaku uang rupiah, BI menyediakan informasi lengkap melalui akun sosial media resmi, situs web, atau dengan menghubungi contact center BI di 131.

Masyarakat juga bisa datang langsung ke kantor perwakilan BI terdekat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Uang pecahan Rp10 ribu emisi 2005 mungkin terlihat sedikit berbeda dibandingkan emisi yang lebih baru, tetapi selama tidak ada kerusakan besar, uang tersebut tetap diterima di mana pun di Indonesia.

Jadi, masih punya uang pecahan Rp10 ribu emisi 2005 di dompet? 

Jangan ragu untuk menggunakannya!***