Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Zainal Arifin Mochtar Diteror Telepon Orang yang Mengaku Polisi, Modus Lama Ini Kembali Menyerang Akademisi Kritis

Zainal Arifin Mochtar
Zainal Arifin Mochtar
MANGENJANG.COM - Telepon berdering. Suara di seberang sana terdengar berat, tegas, dan penuh ancaman. 

Mengaku dari kepolisian, meminta segera menghadap sambil membawa KTP. Jika tidak, penangkapan akan dilakukan. 

Itulah teror yang dialami Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Zainal Arifin Mochtar, Jumat (2/1/2026).

Kabar ini disampaikan langsung oleh Zainal, akrab disapa Mas Uceng melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, @zainalarifinmochtar. 

Dalam unggahan tersebut, ia menyebut nomor +62 838 17941429 sebagai pihak yang menelepon dan mengaku berasal dari Polresta Yogyakarta.

Uceng menuliskan bahwa penelepon memintanya segera menghadap dan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

Nada suara dibuat seolah-olah penuh otoritas, seakan benar-benar aparat penegak hukum. Ancaman penangkapan disampaikan dengan lugas, tanpa basa-basi.

Namun, bagi Uceng, teror semacam ini bukan hal baru. Ia mengaku dalam beberapa hari terakhir sudah dua kali menerima telepon dengan modus yang sama. 

Responsnya pun jauh dari panik. Ia justru menganggapnya sebagai penipuan yang tidak jelas.

“Saya hanya ketawa dan matiin hape, lalu lanjut ngetik,” tulis Uceng dalam keterangannya.

Meski tampak santai, Uceng tidak menutup mata pada persoalan yang lebih besar. Ia menyoroti betapa leluasanya para pelaku penipuan beroperasi di Indonesia. 

Menurutnya, praktik jual beli data pribadi hingga berbagai bentuk scam masih terjadi tanpa penindakan serius.

“Penipu macam begini terlalu diberi ruang bebas. Nyaris enggak pernah ada yang dikejar dengan serius,” tulisnya lagi.

Uceng juga menegaskan satu hal penting: menjual nama polisi untuk menakut-nakuti orang bukan hanya menipu, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Ia pun menyampaikan pesan tegas kepada para pelaku.

“Jangan jualan polisi untuk ngancam dan nakutin orang-orang tertentu. Enggak akan ngefek,” tandasnya.

Kasus teror yang dialami Zainal Arifin Mochtar ini menambah daftar panjang pegiat media sosial, akademisi, dan figur publik yang belakangan mendapat intimidasi. 

Polanya beragam, tetapi benang merahnya sama: ancaman, tekanan psikologis, dan upaya membungkam suara kritis.

Bagi publik, peristiwa ini menjadi pengingat penting. Teror dengan mengatasnamakan aparat bukan sekadar penipuan biasa. 

Ia bisa menjadi alat untuk menekan, menakut-nakuti, bahkan membungkam pihak-pihak yang vokal mengkritisi kekuasaan.***