Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Oyang Binos: Jelang masa tenang, Bawaslu Purwakarta siapkan 3.000 orang untuk awasi Pemilu 2019

Purwakarta Online - Dilansir dari Sindo News (12/4/2019), Koordinator Divisi Pengawasan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta, Oyang Este Binos, S.Fil.I., menyatakan sipa buru pelaku politik uang dalam pemilu 2019. Sebanyak 3.000 orang dikerahkan untuk mengawasi dengan ketat jalannya pemilu, terutama dalam masa tenang.
Oyang Este Binos, Koorinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Purwakarta. Sumber: Pasundan Ekpress
Masa tenang antara tanggal 14 hingga 16 April 2019, menjadi masa paling rawan terjadinya politik uang dalam pemilu 2019 ini. Hal ini diungkapkan oleh Oyang Este Binos, Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Purwakarta.
"Patroli Pengawasan ini dilakukan selama masa tenang pada tanggal 14 hingga 16 April 2019", Oyang Binos menjelaskan.
Merujuk pada Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia, Nomor 0711 Tahun 2019. Diharapkan patroli ini dapat memiliki fungsi pencegahan, sehingga pelaku mengurungkan niatnya melakukan politik uang.

Menurut Oyang Binos, sanksi pelanggaran di masa tenang ternyata lebih berat dibanding pelanggaran saat pemilu. Seperti termaktub dalam Pasal 532 ayat 2 Undang-undang nomor 7 tahun 2017, yang menyatakan bahwa Setiap Pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain kepada pemilih secara langsung atau tidak langsung, diancam penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak 48 juta rupiah.