Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Cabuli anak tiri hingga hamil, Pria Tangerang dipolisikan istrinya sendiri!

tangerang-cabuli-anak-tiri
Cabuli anak tiri dipolisikan istri. (Foto: pmjnews.com)
MANGENJANG.COM, Tangerang - Polres Metro Tangerang Kota mengamankan seorang pria pelaku pencabulan terhadap anak tirinya berinisial KR (16) di kawasan Karang Tengah, Kota Tangerang. Akibat pemerkosaan ini sang anak hamil.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan pelaku berinisial H (38).

Ibu korban kemudian melaporkan aksi pemerkosaan sang suami terhadap anaknya.

"Kami amankan pelaku pada Sabtu, 3 Desember 2022 setelah keluarga menyerahkan kasusnya ke kami," ujar Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya yang dikutip pada Jumat, (9/12/2022).

Menurut Zain, pelaku melakukan aksi bejad terhadap anaknya saat sedang tidur.

Korban juga mengaku tidak berani mengadukan perbuatan ayah tirinya karena takut.

"Korban tidak berani mengadukan kejadian yang menimpanya kepada ibunya karena ibu dan ayah tirinya sering bertengkar," ucapnya.

Atas perbuatannya, Tersangka akan dikenakan Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) Juncto Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.***

Sumber: pmjnews.com