Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

AD ART ABPEDNAS Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (1): Anggaran Dasar

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA ASOSIASI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA NASIONAL 
A B P E D N A S

ad-art-abpednas-anggaran-dasar-rumah-tangga-asosiasi-badan-permusyawaratan-desa-nasional
Logo ABPEDNAS

INDONESIA

Sekretariat : Jl.Raya Gudang Peluru B1-24 A Jakarta Selatan Hp.085927775234-081395385234-081999988234

BAB I
NAMA, WAKTU, KEDUDUKAN, DAN BENTUK

Pasal 1

1. Organisasi ini bernama Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional disingkat ABPEDNAS;

2. ABPEDNAS didirikan pada tanggal 09 April 2013 di Jakarta untuk waktu yang tidak ditentukan;

3. Organisasi berkedudukan di Provinsi DKIJakarta

4. ABPEDNAS dimusyawarahkan bersama ketua dan anggota BPD yanga mewakili dari Provinsi Se-Indonesia,

Pasal 2

ABPEDNAS adalah organisasi profesi berbentuk Asosiasi dengan ruang lingkup di wilayah Indonesia yang berdaulat, kebersamaan serta turut membangun/memfasilitasi pemerintahan desa sampai dengan Pemerintahan Pusat bahkan sampai tingkat Internasional

BAB II
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 3

ABPEDNAS Ber-azaskan Pancasila dan UUD 1945

Pasal 4

Tujuan ABPEDNAS adalah meningkatkan harkat dan martabat lembaga BPD sebagai unsur Penyelenggara pemerintahan Desa. Untuk Mengawasi dan Penampung Aspirasi serta Memberikan Informasi melalui Media Cetak (Aspirasi Nusantara (ANTARA)) atau Media Elektronik (DESA-TV). Demi mencerdaskan masyarakat Desa melalui media ini

Pasal 5

1. ABPEDNAS bersifat Independen;

2. Independen sebagaimana yang dimaksud ayat (1) tidak terlibat dan atau melibatkan diri dalam gerakan-gerakan yang mengarah pada kepentingan kelompok/golongan dan kekuasaan;

3. Akan dibentuk Indonesia Informasi Center (IIC) guna informasi tentang Indonesia; Alamat Website: Www.abpednews.com

BAB III
MEDIA INFORMASI

Pasal6

1. Media Informasi sebagai alat Komunikasi antar BPD di dirikanlah media cetak dan media elektronik (ABPEDNEWS, ASPIRASI NUSANTARA dan DESA TV).

BAB IV
LEMBAGA BANTUAN HUKUM (LBH)

Pasal 7

1. Manfaat dan Fungsi mendirikan Lembaga Bantuan Hukum; adalah untuk membantu dan memperjuangkan Hak-hak masyarakat dan pemerintahan Desa, Kabupaten dan Provinsi

BAB V 
VISI DAN MISI

Pasal 8 

Visi

Terwujudnya Masyarakat dan pemerintahan desa yang sejahtera dan selalu menjungjung etika budaya dalam menyampaikan aspirasi rakyat, Motto ABPEDNAS: (Menumbuhkembangkan Sumber Daya Manusia dan Menggali potensi Sumber Daya Alam, Untuk Kesejahteraan masyarakat. “Membangun Desa–Menata Kota. Dalam bingkai NKRI”);

Pasal 9 

MISI

1. Menampung aspirasi untuk membantu menyampaikan kepada Pemerintah terkait;

2. Memberdayakan Badan Pennusyawaratan Desa;

3. Mencerdaskan masyarakat pedesaan;

4. Menjalin kemitraan antar BPD se-Indonesia

5. Menjalin kemitraan dengan Lembaga desa dan lembaga lainnya ;

6. Menjalin silaturahmi dengan tokoh masyarakat, lembaga swadaya masyarkat, lembaga sosial kontrol masyarakat.

BAB VI 
LOGO

Pasal 10

1. Warna dasar putih dengan batas lingkaran warnabiru; kesucian yang memberi kesejukkan kepada anggota ABPEDNAS dan masyrakat pedesaan khususnya umumnya masyarakat Indonesia,dan hubungan baik dengan pihak terkait teijalin kerja sama;

2. Rantai berwama Merah yang tidak putus; beraniberkata benar dalam menampung danmenyampaikan aspirasi masyarakat yang menjadimata rantai yang perlu ditindaklanjuti ke pihakterkait;

3. Burung Garuda (Logo Nasional); walaupun berbeda-beda pendapat tapi satu tujuan;( Logo Kabupaten/Provinsi dapat dipergunakan sebagai ciri khas lokal)

4. Padi dan Kapas dengan wama emas; dengan hatiyang mulia untuk mensejahterakan masyarakatpedesaan khususnya umumnya masyarakat Indonesia;

5. Gemah Ripah Repeh Rapih ; merupakan kesatuan Negara Indonesia, artinya Asosiasi ini tidak terlepas dari pemerintahan dan kedudukuan wilayah Indonesia.

BAB VII 
KEANGGOTAAN DAN MASA BAKTI

Pasal 11

1. Anggota tetap; adalah anggota BPD yang tersebar di desa-desa se-Indonesia yang masih menduduki jabatannya di BPD.

2. Anggota Luar Biasa; adalah anggota yang setelah masa baktinya habis dalam kepengurusan BPD tetapi masih peduli akan Asosiasi BPD.

3. Anggota kehormatan/istimewa; adalah anggota dari pejabat Negara, tokoh masyarakat, tokoh pemuda yang mendukung dan berupaya untuk membangun pemerintahan desa.

4. Pelindung ; Pimpinan Republik Indonesia

5. Dewan Penasehat; adalah tokoh masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan, tokoh pemuda yang mendukung dan berupaya untuk membantu ABPEDNAS serta peduli pembangun pemerintahan desa.

6. Dewan Pembina; adalah pejabat Negara, pejabat Provinsi, pejabat Kabupaten, pejabat kecamatan, dan pejabat lainnya.

Pasal 12

Masa Bakti anggota ABPEDNAS dari semua tingkatan adalah 6 (enam) tahun, kepengurusan yang lama dapat pilih kembali baik secara demokrasi maupun aklamasi.

Pasal 13
 
PEMBERHENTIAN ANGGOTA

1. Meninggal Dunia;

2. Mengundurkan Dili;

3. Melanggar AD/RT ABPEDNAS.

4. Pindah ke luar negeri

BAB VIII 
MUSYAWARAH DAN RAPAT

Pasal 14

1. Musyawarah tingkat Nasional (MUNAS) diadakan dalam waktu 1 (satu) tahun sekali, dengan lokasi ditetapkan dalam MUSDA sebelumnya dengan agenda mengevaluasi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;

2. Musyawarah tingkat Provinsi (MUSDA) diadakan dalam waktu 1 (satu) tahun sekali, dengan lokasi ditetapkan dalam MUSKAB sebelumnya. Dengan agenda mengevaluasi kepengurusan ABPEDNAS Provinsi;

3. Musyawarah Luar Biasa (MUSWALU) dilaksanakan secara mendadak setelah dikaji dan pertimbangan dari kepengurusan kabupaten dengan turun ke pengurus tingkat kecamatan;

4. Musyawarah Daerah (MUSDA) dilaksanakan dalam waktu 6 (enam) tahun ketika kepengurusan ABPEDNAS akan berakhir;

5. Musyawarah Tingkat Kabupaten (MUSKAB) dilaksanakan sesuai dengan tingkat Kabupaten dimaksud berdiri;

6. Musyawarah Tingkat Kecamatan (MUSCAM) dilaksanakan sesuai dengan tingkat kecamatan dimaksud berdiri;

7. Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) dilaksanakan dalam waktu 2 (dua) bulan sekali, dalam rangka mendengar masukan dari kepengurusan Tingkat Kabupaten;

8. Rapat Kerja Kabupaten (RAKERKAB) dilaksanakan selama 3 (tiga) sekali dalam rangka mendengar, masukan dari kepengurusan tingkat Kecamatan dan desa.

BAB IX
WEWENANG, KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB

Pasal 15

1. Asosiasi BPD Nasional berwenang untuk ikut dalam mengawasi jalannya roda Pemerintahan Desa dan Seterusnya dan atau menindaklajuti hasil pengawasan dimaksud.

2. Pengurus tingkat Nasional (ABPEDNAS) berwenang;

a. Menentukan kebijakan dalam Asosiasi, dalam menentukan AD/ART Tingkat Nasional;
b. Menentukan waktu, tempat untuk mengadakan MUSWALU;
c. Mengesyahkan kepengurusan Tingkat Provinsi, Tingkat Kabupaten, Tingkat Kecamatan dengan mendengarkan masukan dari masing-masing tingkat kepengurusan;
d. Mengesyahkan AD/ART kepengurusan tingkat Provinsi.

3. Pengurus tingkat Provinsi (PENGDA) berwenang;

a. Menentukan kebijakan dalam Asosiasi, dalam kebijakan Tingkat Provinsi;
b. Menentukan waktu, tempat untuk mengadakan MUSWALU;
c. Mengesyahkan kepengurusan Tingkat Kabupaten dengan mendengarkan masukan dari masing-masing tingak kepengurusan;
d. Mengesyahkan kepengurusan tingkat Kabupaten.

4. Pengurus tingkat Kabupaten (PENGKAB) berwenang;

a. Menyusun Kepengurusan Tingkat Kabupaten untuk disyahkan oleh tingkat Provinsi;
b. Menentukan waktu, tempat untuk mengadakan MUSKAB dan mengundang kepengurusan tingkat kecamatan;
c. Memberikan arahan dan masukan kepada pengurus tingkat kecamatan yang anggotanya masih aktif dalam kepengurusan BPD kecamatan terkait;
d. Menampung asiprasi dari anggota BPD untuk dimusyawarahkan di tingkat kecamatan dan dimasukan dalam rencana tingkat kabupaten.

5. Pengurus tingkat Kecamatan (PENGCAM); adalah anggota BPD yang masih bertugas dalam unsur penyelenggara pemerintahan Kecamatan/desa. Berhak menjadi anggota ABPEDNAS, berwenang memberi masukan dan pendapat kepada kepengurusan tingkat Desa, kecamatan, kabupaten, provinsi,tingkat Nasional secara berjenjang.

BAB X
STRUKTUR KEPENGURUSAN

Pasal 16

1. Asosiasi ini terdiri dati tinkat Nasional, tingkat Provinsi, tingkat Kabupaten, tingkat kecematan dan tingkat desa.

2. Struktur kepengurusan tingkat Nasional terdiri dari:

a. Pelindung
b. Dewan Penasehat;
c. Dewan Pembina;
d. Seorang Ketua Umum;
e. Seorang Sekretaris Umum;
f. Seorang Sekretaris :
g. Seorang Bendahara Umum ;
h. Seorang Benbahara;
i. Tiga puluh tiga orang koordinator wilayah ;
j. Bidang Organisasi dan Litbang; Bidang Hukum dan HAM; Bidang Humas dan Kesra, Bidang Pemberdayaan Perempuan, Bidang Sosial ekonomi Politik dan Keamanan, dan Bidang antar lembaga.(disesuaikan Kabinet Indonesia )
k. Masing-masing bidang diisi oleh seorang ketua, seorang sekretaris, serta anggota disesuaikan dengan kebutuhan.
l. Anggota terdiri anggota tetap, anggota luarbiasa dan anggota Kehormatan/ istimewa.

3. Struktur kepengurusan tingkat Provinsi terdiri dari :

a. Pelindung
b. Dewan Penasehat;
c. Dewan Pembina;
d. Seorang Ketua;
e. Seorang Sekretaris dan dibantu 2(dua) sekretaris;
f. Seorang Bendahara dan dibantu 2(dua) Bendahara;
g. Koordinator wilayah 5(lima); disesuaikan luas wilayah
h. Terdiri Bidang Organisasi dan Litbang; Bidang Hukum dan HAM; Bidang Humas dan Kesra, Bidang Pemberdayaan Perempuan, Bidang Sosial ekonomi Politik dan Keamanan, dan Bidang antar lembaga (disesuaikan Pemerintahan Provinsi)
i. Masing-masing bidang diisi oleh dua orang pengurus atau sesuai dengan kebutuhan.
j. Anggota terdiri anggota tetap, anggota luar biasa dan anggota kehormatan/istimewa

4. Struktur kepengurusan tingkat Kabupaten terdiri dari :

a. Seorang Ketua;
b. Seorang Sekretaris;
c. Seorang Bendahara;
d.Terdiri dari Bidang-bidang (disesuaikain Pemerintahan Kabupaten)
e. Koordinator wilayah/Dapil;

5. Struktur kepengurusan tingkat Kecamatan terdiri dari kepengurusan anggota BPD Desa se-Kecamatan ;

BAB XI 
KEUANGAN

Pasal 17

1. luran Wajib dan iuran sukarela;Dimusyawarahkan di Pusat

2. Bantuan dan sumbangan yang syah dan tidak mengikat;

3. Usaha ABPEDNAS lainnya yang syah.

BAB XII 
SERAGAM

Pasal 18

1. Seragam warna kombinasi; Merah, Putih, Hitam, Orange dapat dipilih sesuai keinginan; Mengenai harga/iuran wajib/sumbangan ditentukan dari Pusat.

BAB XIII 
PEMBUBARAN ANGGOTA

Pasal 19

1. Pembubaran anggota sesuai dengan masa bakti dan bisa diangkat kembali sesuai pemilihan dalam MUNAS.

2. Pembubaran mutlak dan syah apabila disetujui oleh 3/4 anggota MUNAS yang hadir;

Ditetapkan di : JAKARTA
Pada tanggal: 09 APRIL 2013

Ketua Umum
R. DEDEN SAMSUDIN SALEH