Kejari Purwakarta berikan Penyuluhan Hukum Terkait Dana Desa dan Tindak Pidana Korupsi di Kiarapedes!
Kajari Purwakarta, Rohayatie (tengah) berfoto bersama Kades dan Perangkat Desa Kiarapedes |
Disampaikan Kepala Kejari saat Penyuluhan Hukum Terkait Dana Desa dan Tindak Pidana Korupsi Se-kecamatan Kiarapedes Kabupaten Purwakarta, di Aula Kantor Desa Kiarapedes Kecamatan Kiarapedes pada Senin (12/9/2022).
Restorative Justice atau Keadilan Restoratif sebagaimana pada dasarnya adalah sebuah pendekatan hukum pidana yang memuat sejumlah nilai tradisional.
Hal ini didasarkan pada dua indikator yaitu nilai-nilai yang menjadi landasannya dan mekanisme yang ditawarkannya.
Hal tersebut menjadi dasar pertimbangan mengapa keberadaan keadilan restoratif diperhitungkan kembali.
Keberadaan pendekatan ini barangkali sama tuanya dengan hukum pidana itu sendiri.
Selain pemenjaraan yang membawa akibat bagi keluarga napi, sistem yang berlaku sekarang dinilai tidak melegakan atau menyembuhkan korban.
Apalagi, proses hukumnya memakan waktu lama. Sebaliknya, pada model restoratif yang ditekankan adalah resolusi konflik.
Gagasan Restorative Justice ini pun sudah diakomodir dalam RUU KUHP, yaitu diperkenalkannya sistem pidana alternatif berupa hukuman kerja sosial dan hukuman pengawasan.
Sehingga pada akhirnya Restorative Justice memberi perhatian sekaligus pada kepentingan korban kejahatan, pelaku kejahatan dan masyarakat.
Penyuluhan Hukum Dana Desa dan Tindak Pidana Korupsi di Kiarapedes
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Purwakarta melaksanakan Penyuluhan Hukum Terkait Dana Desa dan Tindak Pidana Korupsi Se-kecamatan Kiarapedes Kabupaten Purwakarta.Penyuluhan dipusatkan di Aula kantor Desa Kiarapedes dan dihadiri oleh Pemerintah Desa se-kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta.
Selain Penyuluhan Hukum terkait Dana dan Tindak Pidana Korupsi, dilaksanakan juga kegiatan simbolis Menanam Pohon oleh Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta di Kampung Adhyaksa Desa Kiarapedes.***