Terungkap saat audiensi FKDT dengan DPRD. Urusan Diniyah, Pemkab Purwakarta ketinggalan
PurwakartaOnline.com – Dewan Pengurus
Cabang Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyiah (DPC FKDT) Kabupaten Purwakarta lakukan
audiensi dengan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten
Purwakarta, hari ini di Gedung DPRD, Ciganea (15/1/2020).
Ketua
DPC FKDT Kabupaten Purwakarta, Herman, S.Ag., mengaku senang diterima dengan penuh kehangatan
dan respon yang sangat positif oleh Komisi IV DPRD Purwakarta.
“Senang
sekali audiensi dengan Komisi IV (DPRD Kabupaten Purwakarta), penerimaannya
sangat baik,” ujar Herman.
Peran penting Diniyah
Dalam
kesempatan ini, DPC FKDT Kabupaten Purwakarta menyampaikan beberapa hal
mengenai eksistensi dan peran penting Diniyah di Nusantara (Indonesia dan
sekitarnya).
“Diniyah
ada seiring berkembangnya Islam di Nusantara. Meskipun masuk dalam (kategori
Pendidikan) Non-Formal, perannya dalam pendidikan anak-anak tidak diragukan
lagi. Belajar shalat, alif-ba-ta, pembangunan akhlak,”
“Apalagi
saat ini, tantantannya jelas. Diniyah berperan dalam upaya mencegah radikalisme
sejak dini,” lanjut Herman.
Audiensi yang dilakaukan DPC FKDT di Gedung DPRD Purwakarta. |
Tuntutan FKDT
FKDT
Purwakarta berupaya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam hal pendidikan,
dalam prosesnya FKDT membutuhka peran serta dari Pemerintah dalam beberapa hal.
“Diniyah
adalah kebutuhan semua, kami (FKDT)
lakukan fungsi koordinas dan fasilitasi, namun peran serta Pemerintahan sangat
diperlulakan untuk beberapa hal lainnya,” terang Herman.
Terungkap
saat melakukan audiensi, beberapa tuntuntan yang disampaika oleh FKDT
Purwakarta, diantaranya adalah sebagai berikut:
- Keberlangsungan Perda dan Perbup tentang DTA dan sanksi jika Perda tidak dilaksanakan
- Perhatian Pemerintah Daerah kepada Diniyah
- Insentif Guru, siswa dan Lembaga
- Bantuan fisik/bangunan Diniyah
- Bantuan kegiatan. Seperti Posrsadin, Manasik, dll
- Legalitas Ijazah DTA
Purwakarta tertinggal dengan Kabupaten/kota lain
Herman
juga mengingatkan bahwa apa yang menjadi tuntutan FKDT di Purwakarta bukanlah
hal baru, sebagai perbandingan di Kabupaten dan Kota lain kebijakan tentang Diniyah
telah berjalan lebih dahulu.
“Pemerintah
kita (Pemkab Purwakarta) ketinggalan, lihat kabupaten lain,” Saran Herman.
“Kabupaten
lain ada yang sudah Milyaran per tahun, ada yang sudah menyentuh guru Diniyah berupa
insentif dan bentuk kepedulian lainnya,” lanjut Herman.
Perbandingan
Pemerintah Kabupaten/kota lain di Jawa Barat terkait Diniyah:
- Pemerintah Kota Bandung menganggarkan 12 Milyar Rupiah per tahun
- Kabupaten Pangandaran, menganggarkan insentif untuk guru
- Kota Banjar menganggarkan 1,4 Milyar dan 150 juta rupiah untuk kegiatan
- Kabupaten Indramayu, 14 Milyar
- Kabupaten Cimahi memberikan insentif Guru
- Kabupaten Subang, Insenteif Guru
- Kota Bekasi, insentif Guru
(ezs)