Dilarang Jualan Ganja, pemuda ini jualan teh hijau
PurwakartaOnline.com - Zaenx namanya, tahun 2000 silam ia ditangkap polisi lalu dijebloskan ke penjara terkait jual-beli ganja.
Keluar dari penjara tahun 2003 mencoba beberapa usaha, namun berakhir dengan kegagalan. hingga akhirnya, tahun 2005 mulai menemukan secercah harapan dari usaha jual beli pucuk teh.
"Jual ganja ulaheun, enggeus jualan enteh. Sarua daun, hahahaa..." ujarnya berkelakar.
Mengawali usaha teh dari jual beli pucuk teh sebagai pengepul, kemudian merangkak dan membangun pengolahan teh sendiri.
Mengenang masa keluar dari penjara, keleluasaan mencari nafkah dirasakan sangat sulit. Status yang tidak begitu menguntungkan di tengah-tengah masyarakat.
"Jadi residivis teu gampang. Gawe ka batur leuwih hese. Fokus usaha sorangan leuwih asup akal," ujarnya, mengenang masa awal memulai usaha teh hijau yang meletihkan.
Seiring berjalannya waktu, ia semakin paham dengan segala hikmah dan keadilan Tuhan. Tidak ada istilah tertutup kesempatan bagi manusia selama masih hidup, rezeki pasti ada.
"Ayeuna mah syukur ka Allah Ta'ala, mun teu kitu (jadi residivis) boa aing kuli keneh?", Lanjut Zaenx.
Bernama asli Asep Rahmat Saleh Setiaji, namum sejak kecil lebih dikenal dengan nama Zaenx, dengan penuh kepercayaan diri, usaha teh miliknya pun ia namai Zaenx Makmur. (Haf)