Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

5 LMDH dari Bandung Utara datangi Kantor Menteri LHK, di Jakarta. Bahas pengajuan Perhutanan Sosial. Salah satunya dari Purwakarta

PurwakartaOnline.com - Lima LMDH dari wilayah Bandung Utara hadir di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta. Pada hari Kamis, 28 Maret 2019.

5 LMDH datangi Kantor Kementerian LHK, Jakarta. Bahas mengenai Perhutanan Sosial

Diterima oleh tiga orang staf KLHK, LMDH melaksanakan dialog mengenai Perhutanan Sosial yang saat ini sedang diajukan. Terdapat beberapa kendala, yang kemudian disikapi positif oleh staf KLHK.

Beberapa poin yang dibahas belum bisa diputuskan, mengingat permasalahan tersebut berkaitan dengan pihak-pihak tertentu dalam lingkup pengelolaan hutan milik negara tersebut.

"Kami puas bisa berdialog dengan (staf) menteri kehutanan. Ada tim (dari KLHK) yang akan turun ke lapangan", terang seorang pengurus LMDH, dengan semangat.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yakni P.39 tahun 2016 dan P.83 tahun 2017, menjadi dasar dari pengajuan Perhutanan Sosial di Kawasan hutan yang dikelola oleh Perum Perhutani.

"Yang mengeluarkan Permen (Peraturan Menteri) kan Menteri (KLHK). Ya, kita perlu bedah permasalahan-permasalahan di lapangan dengan yang mengeluarkan peraturan ini (Menteri LHK)", tambah seorang petani penggarap lahan hutan yang turut serta ke Kantor KLHK.

Salah satu LMDH yang berasal dari Kabupaten Purwakarta adalah LMDH Giri Pusaka, Desa Pusakamulya Kecamatan Kiarapedes. LMDH Giri Pusaka mengelola lahan di Gunung Burangrang, yang masuk ke dalam wilayah hutan Bandung Utara.