Resmi! Zakat Fitrah 2026 di Purwakarta Rp45 Ribu, Ini Rekening dan Cara Bayarnya
![]() |
MANGENJANG.COM – PCNU Purwakarta resmi menetapkan zakat fitrah Tahun 1447 H/2026 M sebesar Rp45.000 per orang. Keputusan ini tertuang dalam surat resmi bernomor 85/PC.01/A.I.02.49/1123/03/2026 tertanggal 1 Maret 2026.
Imbauan ini ditujukan kepada seluruh jajaran pengurus NU, mulai dari tingkat cabang, MWC, ranting, badan otonom hingga lembaga di bawah naungan PCNU Purwakarta.
Penyaluran Melalui LAZISNU
Dalam surat tersebut, PCNU Purwakarta mengimbau agar Zakat, Infaq, dan Shodaqoh (ZIS) disalurkan melalui LAZISNU PCNU Purwakarta sebagai bagian dari penguatan kemandirian umat.Zakat fitrah dan zakat maal bisa dikumpulkan secara kolektif melalui Pengurus Ranting NU dan MWC NU sebagai Unit Pengumpul Zakat (UPZ).
Rekening Resmi yang Harus Diketahui
Bagi masyarakat yang ingin transfer langsung, berikut rekening resmi yang dicantumkan dalam surat:- Bank BJB
- Nomor Rekening: 0143939197101
- Atas Nama: LAZISNU PCNU Kabupaten Purwakarta
Bisa Diverifikasi Secara Digital
Surat imbauan tersebut telah ditandatangani secara elektronik oleh Rais dan Tanfidziyah PCNU Purwakarta serta distempel digital. Dokumen dapat diverifikasi melalui laman resmi verifikasi surat NU dengan memasukkan nomor surat atau memindai QR Code.Langkah ini menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas lembaga dalam pengelolaan dana umat.
Jangan Tunda Hingga Menjelang Lebaran
Zakat fitrah wajib ditunaikan sebelum Idul Fitri. Membayar lebih awal membantu proses distribusi kepada mustahik agar tepat waktu dan merata.Informasi ini penting diketahui seluruh warga Purwakarta agar tidak terjadi kesalahan nominal maupun salah rekening.
Sebarkan informasi ini agar semakin banyak masyarakat menunaikan zakat melalui jalur resmi dan terpercaya.***
