Operasi ASTA CITA, Polres Subang Berhasil Bekuk Pengedar Obat Terlarang
MANGENJANG.COM, Subang --- 25 Desember 2024 – Program 100 Hari ASTA CITA yang diusung Satgas Tipid Narkotika berhasil memberantas kasus peredaran obat ilegal di Subang.
Sat Res Narkoba Polres Subang menangkap dua tersangka berinisial HS (24) dan AN (22) di Kecamatan Compreng.
Barang bukti berupa 350 butir obat tanpa izin edar, termasuk Tramadol dan tablet berlogo DMF-NOVA serta MF, berhasil disita dari kedua pelaku.
Barang bukti berupa 350 butir obat tanpa izin edar, termasuk Tramadol dan tablet berlogo DMF-NOVA serta MF, berhasil disita dari kedua pelaku.
Penangkapan ini dilakukan dalam dua tahap.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, menyatakan bahwa operasi ini adalah bagian dari upaya melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan obat.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, menyatakan bahwa operasi ini adalah bagian dari upaya melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan obat.
"Pencegahan penyalahgunaan obat ilegal harus dilakukan secara tegas demi kesehatan masyarakat," ujarnya.
Kini, polisi terus menyelidiki jaringan pemasok obat-obatan tersebut.
Kini, polisi terus menyelidiki jaringan pemasok obat-obatan tersebut.
Kedua pelaku menghadapi ancaman hukuman berat berdasarkan UU Kesehatan yang berlaku.***