Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Mencegah Kriminalitas, Polres Subang Sita 139 Botol Miras Ilegal

Mencegah Kriminalitas, Polres Subang Sita 139 Botol Miras Ilegal
Operasi pekat 
Subang – Polres Subang terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan keamanan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru). 

Melalui Operasi Pekat, Satres Narkoba Polres Subang menyasar peredaran miras tanpa izin.

Operasi yang digelar Jumat, 6 Desember 2024, berhasil mengamankan 139 botol miras dari dua warung di Kecamatan Pagaden. 

Menurut Kasatres Narkoba Polres Subang, AKP Heri Nurcahyo, tindakan ini bertujuan untuk mencegah kejahatan yang sering dipicu konsumsi alkohol.

Di warung milik RU (28), ditemukan 64 botol oplosan jenis Ciu dan berbagai jenis anggur hingga bir. 

Sedangkan dari warung AN (24), petugas menyita sejumlah botol anggur kolesom, AO, hingga Kawa-Kawa.

“Keduanya melanggar Perda Kabupaten Subang Nomor 05 Tahun 2015. Mereka dikenakan sanksi tipiring,” kata Heri.

Polres Subang memastikan operasi serupa akan terus dilakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.***