Mencegah Kriminalitas, Polres Subang Sita 139 Botol Miras Ilegal
Operasi pekat |
Melalui Operasi Pekat, Satres Narkoba Polres Subang menyasar peredaran miras tanpa izin.
Operasi yang digelar Jumat, 6 Desember 2024, berhasil mengamankan 139 botol miras dari dua warung di Kecamatan Pagaden.
Operasi yang digelar Jumat, 6 Desember 2024, berhasil mengamankan 139 botol miras dari dua warung di Kecamatan Pagaden.
Menurut Kasatres Narkoba Polres Subang, AKP Heri Nurcahyo, tindakan ini bertujuan untuk mencegah kejahatan yang sering dipicu konsumsi alkohol.
Di warung milik RU (28), ditemukan 64 botol oplosan jenis Ciu dan berbagai jenis anggur hingga bir.
Di warung milik RU (28), ditemukan 64 botol oplosan jenis Ciu dan berbagai jenis anggur hingga bir.
Sedangkan dari warung AN (24), petugas menyita sejumlah botol anggur kolesom, AO, hingga Kawa-Kawa.
“Keduanya melanggar Perda Kabupaten Subang Nomor 05 Tahun 2015. Mereka dikenakan sanksi tipiring,” kata Heri.
Polres Subang memastikan operasi serupa akan terus dilakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.***
“Keduanya melanggar Perda Kabupaten Subang Nomor 05 Tahun 2015. Mereka dikenakan sanksi tipiring,” kata Heri.
Polres Subang memastikan operasi serupa akan terus dilakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.***