Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Musdes Ciracas Bentuk Tim Penyusun RKP Desa 2025: Masyarakat Berpartisipasi Aktif dalam Pembangunan Desa

Musdes Ciracas
MangEnjang.com - Purwakarta, 28 Juni 2024 - Aula Kantor Desa Ciracas, Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta, hari ini menjadi saksi berlangsungnya Musyawarah Pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) untuk tahun 2025. Acara ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk perangkat desa, tokoh masyarakat, dan perwakilan dari Kecamatan Kiarapedes.

Pentingnya Perencanaan Berdasarkan Data

Pendamping Lokal Desa (PLD) Ciracas, Enjang Sugianto, yang memfasilitasi musyawarah ini, menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam penyusunan RKP Desa. "Musyawarah ini adalah langkah awal yang sangat penting untuk memastikan bahwa setiap suara dari masyarakat dapat terwakili dalam rencana pembangunan desa kita," ujar Enjang.

Muhamad Supenda Griana, S.T., atau yang akrab disapa Penda, selaku koordinator pendamping desa Kecamatan Kiarapedes, juga menekankan pentingnya perencanaan yang berbasis data. "Pembangunan harus dengan perencanaan, dan perencanaan harus berdasarkan data," katanya. "RPJM Desa adalah perencanaan untuk enam tahun yang kemudian dipecah menjadi perencanaan tahunan dalam bentuk RKP Desa."

Proses Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa

Sekretaris Desa Ciracas, Ahmad Kurniawan, atau yang biasa dipanggil Mamet, menjelaskan secara rinci tugas-tugas Tim Penyusun RKP Desa. "Ada dua peraturan yang mengatur penyusunan RKP Desa. Kita akan mengikuti peraturan yang paling sesuai dengan kebutuhan kita. Menyusun dokumen setebal 400 halaman dengan berbagai tahapan dan pekerjaan yang sangat banyak membutuhkan kerjasama tim yang solid," jelas Mamet.

Musyawarah ini bertujuan untuk memilih ketua tim yang kemudian akan membentuk struktur tim penyusun RKP Desa. Kepala Desa Ciracas, Eman Sulaeman, menyampaikan rasa terima kasihnya atas kehadiran peserta musyawarah dan undangan dari Kecamatan. "Terima kasih atas keterlibatan dan partisipasi semua unsur masyarakat. Hari ini kita akan membentuk tim penyusun RKP, rencana kerja pemerintah desa untuk tahun depan. Saya pesan agar tim yang terbentuk nanti bekerja dengan baik dan menjaga marwah Desa Ciracas," ungkap Eman.

Pesan Penting dari Berbagai Pihak

Kasi PMD Kecamatan Kiarapedes, Deni, berpesan agar ketua yang terpilih memilih anggota tim dengan cermat. "Kami dari Kecamatan Kiarapedes bersama Pendamping Desa dan PLD akan mendampingi bapak ibu yang nanti masuk Tim Penyusun RKP Desa," kata Deni. "Pilihlah orang-orang yang bagus dari berbagai wilayah desa kita agar terrepresentasi."

Dalam sambutannya, perwakilan BPD Ciracas juga menekankan pentingnya pemilihan anggota tim yang berkualitas. "Kita akan memilih ketua tim untuk menyusun rencana pembangunan di tahun depan. Tidak bisa sembarangan, karena berkaitan dengan dana. Ini demi pembangunan dan kemajuan desa kita," tegas BPD.

Langkah-Langkah Penyusunan RKP Desa

Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa diatur oleh Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020. Tim ini harus terdiri dari minimal tujuh orang dengan komposisi paling sedikit 30% keterwakilan perempuan. Anggota tim terdiri dari perangkat desa, kader pemberdayaan masyarakat desa, dan unsur masyarakat desa lainnya yang mencakup tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan perwakilan kelompok masyarakat.

Tugas utama tim ini adalah menyusun rancangan RKP Desa dan Daftar Usulan (DU) RKP Desa melalui tahapan pencermatan ulang RPJM Desa, penyusunan rancangan RKP Desa, dan penyusunan rencana kegiatan serta desain teknis dan rencana anggaran biaya kegiatan.

Dengan berakhirnya musyawarah ini, diharapkan Tim Penyusun RKP Desa Ciracas yang terbentuk mampu bekerja dengan efektif dan efisien, serta membawa desa menuju pembangunan yang lebih baik dan berkelanjutan.***

Search Keywords: Musyawarah Desa, Tim Penyusun RKP Desa, Desa Ciracas, Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta, Pembangunan Desa, Partisipasi Masyarakat, RKPDes, RPJM Desa, Perencanaan Desa.