Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Afriansyah Noor Dicopot dari Jabatan Sekjen PBB, Siapa yang Berwenang?

afriansyah-noor-pbb-yusril-ihza-mahendra-fahri-bachmid
Afriansyah Noor, mantan Sekjen PBB
MangEnjang.com – Konflik internal di Partai Bulan Bintang (PBB) kembali mencuat setelah mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Afriansyah Noor mengklaim dicopot dari jabatannya secara tidak sah. 

Polemik ini memuncak dengan pernyataan tegas dari pihak-pihak terkait, termasuk mantan Ketua Umum Yusril Ihza Mahendra dan penjabat Ketua Umum saat ini, Fahri Bachmid.

Afriansyah Noor, yang saat ini juga menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan, mengungkapkan bahwa dirinya menerima surat pemecatan dari Yusril Ihza Mahendra, meskipun Yusril telah mengundurkan diri sebagai Ketua Umum sejak 18 Mei 2024. 

"Dasar pemecatan saya ini suratnya diterbitkan tanggal 25 Mei 2024, satu minggu setelah Yusril mundur," ungkap Afriansyah kepada media Bisnis.

Namun, Yusril sendiri menegaskan bahwa sebagai mantan Ketua Umum yang sudah tidak lagi aktif dalam kepengurusan sejak pengunduran dirinya, dia tidak memiliki kewenangan untuk mencopot anggota kepengurusan, termasuk Afriansyah Noor. 

Menurut AD/ART PBB, kewenangan untuk mengangkat atau mencopot Sekjen ada di tangan ketua umum atau penjabat ketua umum, yang saat ini dijabat oleh Fahri Bachmid hingga muktamar PBB pada Januari 2025 mendatang.

Fahri Bachmid sendiri, yang terpilih sebagai penjabat Ketua Umum dalam Musyawarah Dewan Partai (MDP) PBB, mengakui bahwa pergantian posisi dalam struktur partai merupakan hal yang lumrah. 

Dia menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil untuk kepentingan penataan dan konsolidasi internal partai, termasuk dalam persiapan menghadapi agenda nasional, seperti Pilkada langsung tahun 2024.

Sebagai bagian dari langkah tersebut, Fahri Bachmid menunjuk Mohammad Masduki, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPW PBB Jawa Timur, sebagai pengganti Afriansyah Noor dalam jabatan Sekjen PBB. 

Keputusan ini, menurut Fahri, didasarkan pada aspek legal prosedural sesuai mekanisme AD/ART PBB yang berlaku dan kebutuhan organisasi.

Afriansyah Noor sendiri menyatakan bahwa ia masih mempertimbangkan langkah selanjutnya setelah dicopot dari jabatannya sebagai Sekjen. 

Dalam keterangannya, Afriansyah menegaskan bahwa surat pemecatan yang ia terima tidak memiliki dasar hukum yang kuat, mengingat tandatangan pemecatan tersebut datang dari pihak yang seharusnya sudah tidak berwenang lagi.

Polemik ini mencerminkan dinamika internal yang tidak jarang terjadi dalam partai politik di Indonesia, di mana proses pergantian kepengurusan sering kali menjadi sengketa internal yang kompleks. 

Sementara itu, Yusril Ihza Mahendra menambahkan bahwa tidak ada sengketa di Mahkamah Partai PBB terkait kepengurusan saat ini, yang sudah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.

Dengan adanya pernyataan dari berbagai pihak terkait, termasuk mantan dan penjabat pimpinan partai, polemik mengenai keabsahan pemecatan Afriansyah Noor sebagai Sekjen PBB masih menjadi sorotan hangat dalam arena politik nasional. 

Bagaimanapun juga, penentuan arah ke depan Partai Bulan Bintang, khususnya menjelang muktamar pada tahun 2025, akan sangat dipengaruhi oleh bagaimana penyelesaian dari konflik ini diputuskan secara internal.

Dengan demikian, langkah-langkah organisatoris dan keputusan internal partai diharapkan dapat mempertegas stabilitas dan konsolidasi, menjaga fokus pada peran partai dalam dinamika politik nasional.***