Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

10 Kasus Narkoba Gemparkan Subang!

polres-subang-narkoba
Polres Subang sukses ungkap 10 kasus Narkoba.
SUBANG - Kabupaten Subang kembali dihebohkan dengan gelombang penyalahgunaan narkoba yang menghantui masyarakat. 

Sebanyak sepuluh kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu, ganja, dan obat keras terbatas (OKT) berhasil terungkap oleh Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang, Polda Jawa Barat. 

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Kasat Res Narkoba, AKP Heri Nurcahyo, mengungkapkan bahwa periode Maret hingga April 2024 menjadi saksi bisu dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran gelap tersebut.

Dalam penangkapan yang berhasil dilakukan, 13 tersangka berhasil diamankan, masing-masing dengan inisial DL, FS, TW, FC, RR, DA, SR, TF, FR, YY, ZR, MI, dan AM. 

Mereka tidak hanya berasal dari satu latar belakang profesi, melainkan dari beragam bidang seperti pengangguran, wiraswasta, karyawan swasta, hingga pedagang. 

Hal ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkoba dapat merayap ke berbagai lapisan masyarakat tanpa pandang bulu.

"Seluruh kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu, ganja, dan OKT tersebut berhasil diungkap selama periode Maret hingga April 2024, di wilayah hukum Polres Subang,’’ ujar Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Res Narkoba, AKP Heri Nurcahyo, Pada Jumat, 18 April 2024.

Tak hanya itu, berbagai wilayah di Kabupaten Subang menjadi arena bagi kasus-kasus tersebut. 

Kecamatan Pagaden, Ciasem, Subang Kota, Blanakan, Kalijati, Pusakanagara, hingga Pamanukan menjadi saksi bisu dari peredaran gelap yang meresahkan tersebut. 

Barang bukti yang berhasil diamankan juga cukup menggemparkan, dengan jumlah 47,4 gram sabu-sabu, 21,54 gram ganja kering, 1.050 butir obat, 12 unit handphone, 3 unit timbangan digital, dan uang tunai sebesar Rp. 326.000.

"Seluruh kasus yang diungkap dan tersangka yang diamankan merupakan pengedar narkoba. Dari barang bukti itu, kami selamatkan 1.200 orang," ucap Heri.

Namun, di balik keberhasilan dalam mengungkap kasus-kasus ini, terbuka fakta pahit bahwa masyarakat masih rentan terhadap ancaman narkoba. 

Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menjadi senjata hukum bagi aparat kepolisian dalam menjerat para pelaku. 

Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara menjadi penegas bahwa negara tidak akan berbelanja dalam upaya memberantas peredaran gelap narkoba.

Terkait dengan hal ini, Heri Nurcahyo menegaskan komitmen Polres Subang dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. 

Namun, upaya tersebut tidak akan maksimal tanpa dukungan aktif dari masyarakat. 

Masyarakat Kabupaten Subang diminta untuk turut serta dalam memberikan informasi terkait kegiatan atau kasus narkoba melalui Satres Narkoba Polres Subang. 

Setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan serius sebagai langkah konkret dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan bersama.

‘’Polres Subang tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba,’’ Tegas Heri.

Perang melawan narkoba bukanlah tugas yang mudah, namun dengan sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat, Kabupaten Subang dapat menjadi lingkungan yang bebas dari ancaman peredaran gelap narkoba. 

Komitmen dan kesadaran akan bahaya narkoba harus terus ditanamkan, sehingga generasi mendatang dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang sehat dan aman dari ancaman narkoba.***