Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Uya Kuya Dipolisikan, terkait ujaran 'Polisi Mengabdi Mafia'

Uya Kuya Dipolisikan, terkait ujaran 'Polisi Mengabdi Mafia',polisi pengabdi mafia,kamaruddin simanjuntak,dilaporkan,uya kuya tv,uya kuya youtube,video uya kuya,anak uya kuya,uya kuya terbaru,uya kuya dulu,rumah uya kuya,uya kuya hipnotis,Keyword,uya kuya tv,uya kuya youtube,video uya kuya,anak uya kuya,uya kuya terbaru,uya kuya dulu,Keyword,uya kuya,uya kuya dan denise,uya kuya tv,uya kuya medina zein,uya kuya hipnotis,uya kuya denise cadel,uya kuya dan denis,uya kuya terbaru,uya kuya agama,uya kuya rumah,denise uya kuya,rumah uya kuya,anak uya kuya,kalung yang dipakai uya kuya,ciripa uya kuya,kalung antivirus uya Kuya,astrid uya kuya,apartemen uya kuya,kekayaan uya kuya,ciripa asisten uya kuya,
Uya Kuya
MANGENJANG.COM, Jakarta - Artis Surya Utama atau yang lebih dikenal dengan nama Uya Kuya bersama dengan pengacara Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan ke polisi terkait konten ‘Polisi Mengabdi Mafia’.

Terkait hal tersebut, Polri menyerahkan penanganan kasus ke Polda, serta meminta agar ditangani secara profesional dan prosedural.

“Silakan saja ditangani oleh penyidik Polda secara profesional dan prosedural sesuai HAP (hukum acara pidana) dan Perkap 6 Tahun 2019,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (24/12/2022).

Lebih lanjut, Dedi menyebutkan bahwa hal tersebut telah diatur dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Tahun 2014.

“Karena semua ketentuan sudah diatur di dalamnya, termasuk juga dalam keputusan MK Tahun 2014,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Artis Surya Utama atau yang biasa dikenal Uya Kuya dan pengacara Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas konten ‘Polisi Pengabdi Mafia’ di kanal YouTube Uya Kuya

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan adanya pelaporan terhadap dua orang tersebut dengan pelapor atas nama Julian dari Gerakan Rakyat Anti Hoaks (GERAH).

“Betul. Pelapor atas nama Julian,” ujar Zulpan dalam keterangannya, Sabtu (24/12/2022).

Dalam laporan tersebut, keduanya disebut telah menyebarkan berita yang tidak benar atau hoaks terkait Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE, Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang No 1 Tahun 1946 juncto 207 KUHP.

Dalam unggahan video tersebut, Kamaruddin memberikan sebuah pernyataan bahwa institusi Polri sebagai sarang mafia dengan mengatakan polisi hanya seminggu mengabdi kepada negara, lalu mengabdi pada mafia.***