Paspampres Tersangka Pemerkosaan, Panglima TNI Andika Perkasa: Pecat!
Tersangka oknum Paspampres perkosa Perwira Muda (kiri). Foto: PurwakartaOnline.com |
Komandan Puspomad Letjen Chandra W Sukotjo mengatakan saat ini mayor Paspampres tersebut ditahan di Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Pusat.
"Yang bersangkutan menghadapi proses hukum, maka yang bersangkutan akan diproses mulai dari penyidikan oleh Polisi Militer, sampai dengan persidangan oleh pengadilan militer,"ungkap Chandra, kepada wartawan, Sabtu (3/12/2022).
Lebih lanjut Chandra menjelaskan mayor dari kesatuan Paspampres itu diproses hukum secara Polisi Militer. Tersangka akan menghadapi pengadilan militer.
"Kasus sedang dalam proses penyidikan. Di TNI tidak ada sidang etik," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa meminta agar pelaku pemerkosaan diberikan hukuman tegas.
Selain itu, jenderal bintang empat ini juga memerintahkan anggota Paspampres itu dipecat.
"Itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," tegas Andika.***
"Itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," tegas Andika.***