Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Layanan Pengaduan Kementerian Desa PDTT

sp4n-lapor-adalah, lapor-online-polisi, lapor-kpk, satgas-kemendesa-go-id, masa-jabatan-perangkat-desa, pengaduan-pu-go-id, lapor-ombudsman, ombudsman-indonesia, lapor-kades-korupsi-jadi-tersangka, lapor-kades-korupsi-malah-jadi-tersangka, penyebab-korupsi-dana-desa, korupsi-dana-desa-2021, kasus-korupsi-kepala-desa, cara-mengetahui-kepala-desa-korupsi, kasus-korupsi-dana-desa-2020, kasus-korupsi-dana-desa-2021, kasus-korupsi-dana-desa-2022, kasus-korupsi-dana-desa-2023, contoh-penyelewengan-dana-desa, kades-korupsi-dana-desa, makalah-korupsi-dana-desa, korupsi-desa-rawa, korupsi-desa-pangguh, lapor-korupsi-desa, kasus-korupsi-desa, kasus-korupsi-desa-sodong, putusan-korupsi-desa, kepala-desa-korupsi, korupsi-dana-desa-2020, korupsi-dana-desa-2021, korupsi-dana-desa-2022, korupsi-dana-desa-2023, kasus-korupsi-dana-desa-2020, kasus-korupsi-dana-desa-2021, kasus-korupsi-dana-desa-2022, kasus-korupsi-dana-desa-2023, korupsi-dana-desa, korupsi-kepala-desa, korupsi-dana-desa-icw, korupsi-di-tingkat-desa, korupsi-di-desa, korupsi-dana-desa-aceh, korupsi-tingkat-desa, korupsi-dana-desa-kena-pasal-berapa, korupsi-dana-desa-kulon-progo,
Cara Melaporkan Kepala Desa Korupsi
Purwakarta Online - Cara melaporkan kepala desa korupsi bisa dilakukan dengan beberapa cara, diantaranya dengan menggunakan Sipemandu, yang memang disediakan oleh Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) di link: https://sipemandu.kemendesa.go.id/

Tempat pengaduan ini disediakan oleh Pusat Pelayanan Permintaan Informasi Publik dan Penanganan Pengaduan Masyarakat Terintegrasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Sipemandu Desa merupakan singkatan dari Sistem Informasi Publik dan Penanganan Pengaduan Masyarakat Terpadu. Dengan memasuki link diatas, anda akan diberi dua pilihan; Laporkan Sekarang! atau Cari Informasi! Anda hanya perlu klik salah satunya.

Tentang SIPEMANDU DESA

Merupakan sarana pengaduan masalah dan permintaan informasi yang mempunyai beberapa media penyampaian untuk mencakup semua kalangan masyarakat.

Laporan yang diterima akan diverifikasi dan masyarakat sebagai pelapor akan mendapatkan nomor tiket laporan. Secara akuntabel dan transparan masyarakat dapat meninjau kemajuan dari laporan yang dikirimkan.

Manfaat SIPEMANDU DESA

Dengan memanfaatkan berbagai media penyampaian informasi, masyarakat menjadi lebih dekat dan mudah untuk menyampaikan aspirasi.
  • Tersedia 7 macam kanal pengaduan
  • Mendapatkan nomor tiket pelaporan
  • Kemajuan laporan dapat ditinjau langsung
  • Laporan terdokumentasi untuk menentukan berbagai kebijakan

KANAL PENGADUAN

Berikut adalah beberapa kanal pengaduan untuk pelaporan SIPEMANDU DESA
  1. Call Center untuk menghubungi petugas layanan pengaduan via telepon: 1500040
  2. SMS 087788990040 / 081288990040 Dengan format (Nama/NIK/Prov/Kab/Kec/Desa/Aduan)
  3. Kunjungan Datang dan laporkan langsung di PPID Kementerian Desa PDTT
  4. Facebook Kirim pesan ke Kirim pesan ke facebook.com/kemendesa.1
  5. Twitter Direct message ke @Kemendesa
  6. lapor.go.id pengaduan terintegrasi dengan platform LAPOR! ( https://www.lapor.go.id/instansi/dana-desa )
  7. Pengaduan Online, anda klik PENGADUAN ONLINE di website: https://sipemandu.kemendesa.go.id/

Video Pernyataan Kepala Pusdatin Kemendesa PDTT Mengenai Beberapa Cara Pengaduan



Itulah salah satu cara melaporkan kepala desa korupsi, atau jika ada pengaduan lainnya mengenai desa. (enjs)

Sumber: Website Kemendesa PDTT, Kanal YouTube TV Desa