Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Rapat Kerja DPC FKDT Kabupaten Purwakarta, Ketua: Kita ditantang agar lebih Inovatif


Purwakarta Online - Dewan Pengurus Cabang Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (DPC FKDT) Kabupaten Purwakarta menyelenggarakan Rapat Kerja yang membahas beberapa agenda kerja untuk tahun 2022.

Ketua DPC FKDT Kabupaten Purwakarta, Herman, S.Ag., menyatakan bahwa DPC FKDT bisa lebih meningkatkan pelayanan dengan berbagai cara yang inovatif.

"Perlu terus berusaha meningkatkan pelayanan terhadap warga Diniyah di Kabupaten Purwakarta. Untuk itu kita perlu melengkapi diri dengan cara meningkatkan soliditas diantara pengurus DPC juga DPAC," kata Herman.


Atep, Ketua DPW FKDT Provinsi Jawa barat memberikan dorongan kepada DPC FKDT Kabupaten Purwakarta agar lebih inovatif, Karena bagaimana pun dukungan pemerintah daerah belum begitu besar mendukung.

"DPC FKDT (Kabupaten) Purwakarta kita tantang untuk lebih inovatif dalam mengembangkan Diniyyah," saran Atep.

Sedangkan Uned, Kasi PD Pontren Kemenag Purwakarta mendorong DPC FKDT untuk lebih baik dalam hal pendataan.

"Diniyah agar lebih baik lagi dalam pendataan, karena menjadi dasar turunnya kebijakan dari atas. Baik itu dari daerah maupun dari pusat," ujar Uned.

Rapat kerja dilaksanakan di sekretariat baru DPC FKDT Kabupaten Purwakarta di Pasawahan. Peserta rapat merupakan pengurus FKDT Kabupaten dan pengurus FKDT tingkat kecamatan.


Pada Raker ini, dilaksanakan Launching Mobil Operasional layanan umat FKDT Purwakarta. Kemudian Tasyakuran sekretariat tempat baru, yang direncanakan akan berlaku agenda piket di sekretariat satu bulan satu kali.

Disepakati bahwa pelaksanaan Pekan Olahraga Dan Seni Antar Diniyah (Porsadin) tingkat kecamatan harus sudah dilaksanakan sampai April 2022. Karena berdasarkan jadwal, Porsadin tingkat kabupaten diperkirakan akan berlangsung pada bulan Juni hingga Juli 2022.

Beberapa teknis sebagai persiapan ujian akhir Diniyyah Tahun Ajaran 2021-2022 disampaikan kepada seluruh jajaran FKDT baik di tingkat Kecamatan maupun kabupaten. (enjs)