Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Kemenkominfo Ingatkan Transaksi Konten di NFT tak Boleh Langgar UU

hukum nft dalam islam,apa itu nft,nft examples,nft indonesia,nft game,tokomall nft,nft market,nft art,non fungible token adalah,nft adalah,nft indonesia,nft market,tokomall nft,id nft,tokocrypto nft,nft marketplace adalah,how to create an nft,nft price,nft opensea,nft examples,nft platform,most expensive nft,nft monkey,nft art website,melania nft,melania trump,melania trump nft,invisible friends nft,bored bunny nft,gamestop nft marketplace,upcoming nft projects,square enix nft,world of women nft,inbetweeners nft,nas nft,adidas nft drop,azuki nft,angry pitbull club nft,justin bieber nft,gamestop entering nft,whats nft stand for,moments in history nft,how to get started with nft,magic eden nft,south park nft,eminem nft,steph curry nft,nft for dummies,how to buy nft on coinbase,nft meaning,nft marketplace,nft crypto,nft stocks,nft games,nft art finance,nft art marketplace,nft buy,nft full form,nft binance,opensea nft,how to create an nft,buy nft,how to make an nft,most expensive nft,beeple nft,whats an nft,binance nft,foundation nft,rarible nft,
Foto: AYH/Humas Kominfo
Purwakarta Online - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengingatkan para pengguna platform transaksi Non-Fungible Token (NFT) tidak boleh melanggar undang-undang (UU), baik berupa pelanggaran ketentuan perlindungan data pribadi, hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual.

Juru Bicara Menteri Komunikasi dan Informatika (Jubir Menkominfo), Dedy Permadi, menegaskan pihaknya segera berkoordinasi dengan lembaga berwenang untuk mengawasi kegiatan transaksi NFT yang mulai populer dalam beberapa waktu terakhir.

“Kementerian Kominfo mengingatkan para platform transaksi NFT untuk memastikan platform-nya tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan,” ujar Juru Bicara Menkominfo di Jakarta pada Minggu (16/1/2022).

Lebih lanjut Juru Bicara Menkominfo menjelaskan, Lembaga yang berwenang dalam tata Kelola perdagangan aset kripto adalah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan (Bappebti).

Bersama Bappebti, Kementerian Kominfo akan mengawasi seluruh kegiatan transaksi NFT yang menggunakan aset kripto agar sesuai dengan koridor Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya dan peraturan pelaksananya.

Aturan ini mewajibkan seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk memastikan platformnya tidak digunakan untuk tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan.

“Pelanggaran terhadap kewajiban yang ada dapat dikenakan sanksi administratif termasuk di antaranya pemutusan akses platform bagi pengguna dari Indonesia,” kata Dedy.

Selain itu, lanjutnya, Kementerian Kominfo menghimbau masyarakat untuk menyikapi tren transaksi NFT dengan lebih bijak untuk menumbuhkan potensi ekonomi secara luas dan tidak menimbulkan dampak negatif maupun melanggar hukum.

Masyarakat juga diharapkan terus meningkatkan literasi digital agar semakin cakap dalam memanfaatkan teknologi digital secara produktif, dan kondusif.

“Kementerian Kominfo akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan koordinasi bersama Bappebti, Kepolisian, dan Kementerian atau Lembaga lainnya untuk melakukan tindakan hukum bagi pengguna platform transaksi NFT yang menggunakan tersebut untuk melanggar hukum,” pungkas Dedy. (*)