Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Dana Abadi Pesantren Diteken Presiden. Ketua PKB Purwakarta: Terimakasih Pak Jokowi!

H. Sona Maulida, saat Muscab PKB (8/3/2021)

Purwakarta Online - Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Purwakarta, H. Sona Maulida Roemardhie memberikan Apresiasi telah disahkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang ditandatangani Presiden Joko Widodo tertanggal 2 September 2021.

Perpres tersebut diketahui membahas mengenai dana abadi pesantren yang sejak lama dinantikan kalangan pesantren. Menurut Sona Maulida, Dana Abadi Pesantren merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, tepatnya di Pasal 49 ayat 1 dan 2.

“Terimakasih pak Jokowi. Tentu saya memberikan Apresiasi atas permintaan PKB terkait dana abadi pesantren dijawab Presiden dengan menerbitkan perpres ini. Ini adalah bentuk kepatuhan pemerintah terhadap konstitusi,” kata H. Sona Maulida di Kantor DPC PKB Purwakarta, Selasa, 14 September 2021.

Ketua DPC PKB Purwakarta menyebut, UU Pesantren mewajibkan pemerintah untuk menyediakan anggaran pesantren serta pembentukan dana abadi pesantren yang bersumber dari dana pendidikan.

Karena itu, H. Sona Maulida menilai Perpres No 82 tahun 2021 yang diteken Presiden Jokowi sudah tepat dan sesuai dengan amanat konstitusi. Dengan adanya Perpres itu, berharap pesantren semakin eksis dan maju.

"Dana abadi pesantren merupakan kehadiran negara untuk menjaga keberlangsungan pesantren. Kontribusi pesantren sangat besar untuk negara ini, jadi negara tidak boleh hadir setengah-setengah," kata Sona.

Di sisi lain Perpres ini juga menjadi kado terindah untuk kalangan Pesantren menjelang dan Menyambut Peringatan Hari Santri Nasional.

"Ini bukti serius Presiden dalam pengakuan terhadap Pesantren dan Santri," lanjut Sona.

pesantren harus terus mendapat dorongan serius dari pemerintah. Karena pesantren terus berusaha menjadi prototipe pencegahan Covid-19 yang realistis dengan protokol kesehatan yang rapi tanpa mengesampingkan tradisi kepesantrenan.

“Kita lihat sendiri pesantren-pesantren ini justru terus berupaya eksis meski dihantam pandemi. Daya tahannya patut kita acungi jempol. Pembelajaran tatap muka alhamdulillah lancar karena mereka peduli protokol kesehatan,” ungkap Sona.

DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Purwakarta berkomitmen untuk terus mendorong realisasi Dana Abadi Pesantren sesuai amanah UU Pesantren yang disahkan pada 24 September 2019.

Saat itu DPR dan pemerintah menyetujui dana abadi pesantren dikucurkan dari dana abadi pendidikan. Pasalnya, pesantren merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). (*)