Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Purwakarta PPKM Level 3 Pilkades 2021 Dipastikan Ditunda


Purwakarta Online - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta memastikan pelaksanaan Pilkades Serentak 2021 yang rencananya akan digelar 25 Agustus resmi ditunda. Keputusan itu sesuai surat edaran dari Irmendagri yang menyatakan bahwa Pilkades secara umum akan ditunda.

Kepala Dinas Pembedayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta, Jaya Pranolo, mengatakan, sebanyak 170 desa di Kabupaten Purwakarta yang akan melaksanakan Pilkades Serentak ditunda untuk sementara waktu.

"Kemungkinan bakal ditunda, pasalnya berdasarkan aturan Kemendagri yang boleh melaksanakan Pilkades Serentak itu hanya (PPKM) level 2," kata Jaya Pranolo saat ditemui TribunJabar.id, Senin (9/8/2021).

Menurut Jaya, pihaknya masih belum memastikan sampai kapan waktu tertundanya pada pelaksanaan Pilkades secara serentak kali ini

"Kami belum bisa pastikan, resminya nanti menunggu suratnya keluar. Meskipun sudah keluar tetap kami jalankan sesuai arahan pusat," ujar Jaya.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Purwakarta, Ceceng Abdul Qodir, merespons ditundanya Pilkades Serentak ini dengan manyatakan bahwa kalau melihat surat edaran dari Kemendagri terbaru Nomor 141/4251/SJ tertanggal 9 Agustus 2021, Pilkades Serentak harus ditunda.

Akan tetapi ditundanya pelaksanaannya bukah hanya diberlakukan kepada Kabupaten Purwakarta, melainkan daerah lain yang saat ini masih menjalankan penerapan dari PPKM.

"Meskipun adanya penundaan Pilkades Serentak ini tidak membatalkan tahapan yang telah dilaksanakan sebelumnya. Hanya tahapan kampanye, pelaksanaan pencoblosan, dan pelantikan kades terpilih yang ditunda," kata Ceceng di tempat terpisah.

Kendati demikian, Ceceng meminta kepada Pemkab Purwakarta untuk menunda sementara waktu sesuai dengan arahan dari Kemendagri.

"Kalau kami dari komisi 1 menyarankan bahwa kita mengikuti arahan dari Kemendagri terkait pelaksanaan Pilkades, karena melihat perkembangan penyebaran Covid 19 masih tinggi. Jangan sampai pesta demokrasi Pilkades ini menjadi klaster baru penyebaran Covid-19," Ceceng menambahkan.

Seperti diketahui, Kemendagri telah mengeluarkan Instruksi Kemendagri Nomor 27/2021 tentang Pemberlakuan PPKM.

Di dalam surat instruksi itu disebutkan untuk pelaksanaan Pikades boleh digelar dengan syarat daerahnya melaksanakan PPKM level 2. Purwakarta saat ini berada di Level 3, dengan demikian dipastikan Pilkades Serentak di Purwakarta akan diundur. (*)

Sumber: Tribun Jabar