Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

PPKM Diperpanjang, jadwal Pilkades Serentak di Kabupaten Purwakarta belum ada perubahan

Kadis PMD Kabupaten Purwakarta, Jaya Pranolo dalam sebuah acara di Wanayasa (1/10/2019)

Purwakarta Online - Dilansir dari Tribun Jabar (26/7/2021), Pemkab Purwakarta belum mengubah jadwal Pilkades Serentak, meskipun PKM Level 4 diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.

Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Purwakarta, Jaya Pranolo menyatakan Pilkades Serentak di 170 desa akan dilaksanakan sesuai jadwal, yakni pada 25 Agustus 2021.

"Ya, untuk sampai saat ini kita masih sesuai jadwal pemungutan suara Pilkades Serentak di Purwakarta yaitu 25 Agustus 2021," kata Jaya saat ditemui di lingkungan Pemkab Purwakarta, sebagaimana dikutip Tribun Jabar Senin (26/7/2021).

Jaya berharap PPKM level 4 tidak diperpanjang lagi agar Pilkades Serentak dilaksanakan sesuai rencana awal.

"Kita lihat hasil nanti regulasi dari pusatnya seperti apa. Kita masih berpegang, masih 25 Agustus 2021 saja untuk saat ini," ujar Jaya.

Untuk keputusan terburuknya apabila pemerintah pusat terus memperpanjang PPKM hingga jadwal pada pelaksanaan pilkades, maka pesta demokrasi itu akan diundur.

"Tapi itu masih kemungkinan," kata Jaya.

Jaya menuturkan Pilkades Serentak Kabupaten Purwakarta memasuki tahap sosialisasi yang sifatnya dilakukan melalui media sosial atau poster tanpa kegiatan tatap muka yang menimbulkan kerumunan.

"Kalau tahapan sih tidak terganggu. Di kabupaten Purwakarta hampir sudah selesai, tinggal tahapan kampanye. Bahkan untuk pencetakan surat suara sudah dalam proses. Jadi untuk tahapan Pilkades Serentak di Kabupaten Purwakarta aman," tambah Jaya.

PPKM Level 4 di Kabupaten Purwakarta


Berdasarkan berita yang dirilis Republika Jabar (27/7/2021), PPKM Level 4 di Purwakarta diperpanjang dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Pemkab Purwakarta akan menerapkan PPKM sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 24 Tahun 2021 berkaitan dengan teknis aturan dari PPKM tersebut.

Mengutip pernyataan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika (RepJabar, 27/7/2021), untuk pelaksanaan PPKM Level 4 ini tetap sama dilakukan seperti pada PPKM Darurat, namun dengan opsi penerapan protokol kesehatan lainnya.

"Prokesnya kita perketat di semua aktivitas masyarakat, dengan standar-standar yang kita tingkatkan," kata Anne Ratna, sebagaimana dikutip RepJabar (27/7/2021) (*)