Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

9 jenis Asuransi Kredit, jaminan saat kamu gagal bayar

asuransi-kredit-pinjaman-apa
Asuransi Kredit

Purwakarta Online - Pernah pinjam uang di bank? Pasti didalamnya disertakan asuransi. Nah itu biasanya yang dinamakan Asuransi Kredit atau Asuransi Pinjaman.

Asuransi pinjaman di bank atau asuransi kredit adalah salah satu produk asuransi yang memberikan jaminan kepada kreditur jika terjadi risiko gagal bayar oleh debitur. Dalam hal ini, kreditur adalah pihak bank atau lembaga pembiayaan keuangan.

Risiko debitur yang dimaksud adalah ketidakmampuan nasabah dalam membayar cicilan pinjaman karena meninggal dunia atau cacat total tetap akibat sakit atau kecelakaan.

Pinjaman yang dijaminkan termasuk kredit tanpa agunan (KTA), kredit pemilikan rumah (KPR), hingga pembiayaan kepemilikan kendaraan seperti mobil.

Cara kerjanya secara sederhana sama seperti asuransi lain. Untuk memiliki asuransi pinjaman di bank, kamu tetap membayar premi. Biasanya, nilai premi telah digabung dengan cicilan pembayaran pinjaman atau sudah lunas dibayar bersama uang muka (DP).

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), asuransi kredit memberikan perlindungan dan menjamin pelunasan cicilan penerima kredit/debitur jika:
  • Meninggal karena kecelakaan atau sakit (alami)
  • Cacat tetap karena kecelakaan sehingga tak dapat melanjutkan cicilan.

Jenis-jenis asuransi pinjaman di bank


Jaminan yang diberikan asuransi pinjaman di bank sebenarnya mirip dengan proteksi jiwa. Di mana, asuransi jiwa memberikan jaminan berupa uang pertanggungan (UP) jiwa jika tertanggung meninggal dunia atau cacat total tetap.

Bedanya, pada asuransi jiwa UP jiwa ini diberikan kepada ahli waris atau keluarga jika tertanggung meninggal dunia dan diberikan kepada tertanggung jika mengalami cacat total tetap.

Pada asuransi pinjaman di bank, jika risiko ini terjadi pada peminjam, maka nilai pinjaman atau cicilan setiap bulannya akan lunas. Dengan begitu, baik tertanggung maupun keluarga yang ditinggalkan tidak akan terbebani dengan utangnya.

Penting banget kan punya asuransi pinjaman di bank ini? Lengkapi juga dengan proteksi kesehatan dari asuransi swasta atau minimal BPJS Kesehatan ya!

Agar lebih jelas tentang asuransi kredit ini, simak ulasan mengenai jenis-jenisnya.

1. Asuransi jiwa


Yakni asuransi pinjaman bank yang akan melunasi pinjaman yang mengalami kredit macet akibat meninggalnya debitur. Seperti yang kita ketahui, jika debitur meninggal dunia, maka pinjaman akan ditanggung oleh ahli waris.

Hal ini tentu sangat memberatkan keluarga yang ditinggalkan. Apalagi jika pihak ahli waris tidak mengetahui adanya pinjaman yang diajukan oleh debitur sebelumnya.

Asuransi ini biasanya disarankan untuk debitur yang sudah berumur di atas 50 tahun atau mendekati masa pensiun.

2. Asuransi untuk risiko PHK


Asuransi pinjaman yang menjamin pelunasan jika kamu terkena PHK. Asuransi ini disarankan untuk debitur yang belum menjadi karyawan tetap di sebuah perusahaan atau instansi.

Sebab kemungkinan terkena PHK sangat bisa terjadi, apalagi jika kondisi perekonomian perusahaan sedang tidak stabil.

3. Asuransi untuk risiko wanprestasi


Jenis asuransi pinjaman lainnya adalah asuransi khusus risiko wanprestasi yang hanya akan melunasi pinjaman jika debitur melakukan wanprestasi.

Yang dimaksud wanprestasi adalah kesalahan yang dilakukan oleh debitur secara sengaja maupun karena kelalaian. Sehingga menyebabkan debitur tidak memenuhi janjinya dalam membayar hutang.

4. Asuransi KPR


Asuransi ini pasti sudah ramah di telinga kamu. Jadi, asuransi KPR adalah asuransi pinjaman di bank yang memberikan jaminan atas pinjaman untuk pembelian properti dari rumah, apartemen, hingga ruko.

5. Asuransi kredit konsumtif


Proteksi yang diberikan oleh produk asuransi ini adalah risiko kerugian bank jika peminjam gagal bayar karena sebab yang dijaminkan. Dalam kredit ini, biasanya sumber pembayaran peminjam adalah penghasilan tetap (gaji atau uang pensiunan).

6. Asuransi kredit modal kerja (KMK)


Proteksi yang diberikan pada masa pertanggungan atas risiko kerugian yang diderita oleh bank yang disebabkan debitur tidak mampu melunasi pencairan kredit yang digunakan untuk modal kerja atau usaha.

7. Asuransi kredit investasi


Proteksi yang diberikan risiko kredit jangka menengah/panjang ini ditujukan kepada calon debitur untuk membiayai barang-barang modal beserta jasa yang diperlukan dalam rangka rehabilitasi, modernisasi, perluasan, pendirian proyek baru, atau relokasi proyek.

Artinya, asuransi pinjaman di bank ini bakal kamu miliki jika sudah punya bisnis yang sedang berjalan. Dengan begitu, pinjaman yang kamu ajukan juga akan disetujui.

8. Asuransi kredit mikro


Asuransi kredit perbankan ini diperuntukkan bagi debitur dengan pertanggungan tidak sampai kepada end-user (perorangan/kelompok). Cara kerjanya sama seperti asuransi jiwa, yang dapat diklaim ketika peminjam meninggal dunia atau cacat total tetap.

9. Asuransi kredit program pemerintah


Asuransi ini memberikan jaminan atas kerugian bank atau lembaga pembiayaan akibat peminjam tidak mampu membayar pinjaman karena risiko yang dijaminkan. Namun, produk ini khusus untuk mendukung pelaksanaan program pemerintah, seperti pembelian rumah murah yang diselenggarakan Kementerian PUPR.

RISIKO yang DIJAMIN dan TIDAK DIJAMIN asuransi pinjaman di bank


Sebelum menyetujui perjanjian cicilan kamu dengan bank atau lembaga pembiayaan, sebaiknya baca dengan jelas risiko yang dijamin dan tidak dijamin pihak asuransi.

Dengan begitu, peminjam dan pihak keluarga tidak dirugikan jika terjadi risiko yang tidak diinginkan. Berikut ulasan risiko yang dijamin dan tidak dijamin asuransi pinjaman di bank.

Risiko yang dijamin asuransi kredit

Berikut risiko yang dijamin rata-rata perusahaan asuransi untuk produk asuransi kredit:

1. Debitur tidak melunasi kredit saat kredit yang bersangkutan sudah memasuki jatuh tempo dengan ketentuan usaha debitur sudah tidak berjalan lagi.

2. Debitur dinyatakan dalam keadaan tidak bisa membayar utang (insolvent) dan untuk itu harus memenuhi salah satu dari hal-hal berikut:

  • Debitur dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri yang berwenang
  • Debitur dikenakan likuidasi berdasarkan keputusan Pengadilan yang berwenang dan untuk itu telah ditunjuk likuidator.
  • Debitur, sepanjang bukan Badan Hukum ditempatkan dibawah pengampunan.

3. Debitur melarikan diri/menghilang/tidak lagi diketahui keberadaannya.

4. Terjadi penarikan kembali kredit sebelum jangka waktu kredit berakhir yaitu khusus untuk kredit dengan jangka waktu lebih dari dua tahun, dengan syarat bahwa penarikan kembali kredit tersebut memenuhi salah satu ketentuan berikut:
  • Dimaksudkan untuk mencegah atau mengurangi terjadinya kerugian yang lebih besar apabila kredit tersebut dilanjutkan.
  • Disebabkan karena adanya ketidaksesuaian atau penyimpangan yang dilakukan debitur atas ketentuan-ketentuan dalam perjanjian kredit.

5. Resiko lain-lain yang disepakati antara tertanggung dan penanggung yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama atau Surat Kesepakatan Bersama.

Risiko yang tidak dijamin asuransi kredit


Berikut beberapa risiko yang tidak dijamin rata-rata perusahaan asuransi untuk produk asuransi kredit:
  • Reaksi nuklir, sentuhan radioaktif, radiasi dan reaksi inti atom yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi dan mengakibatkan kegagalan usaha debitur tanpa memandang bagaimana dan dimana terjadinya.
  • Kerugian yang diderita debitur yang disebabkan oleh resiko-resiko yang wajib ditutup pertanggungannya dalam asuransi kerugian dengan nilai penuh atau minimal sama dengan pokok kreditnya.
  • Terjadi salah satu resiko politik yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi dan mengakibatkan kegagalan usaha debitur untuk melunasi kreditnya.
  • Tindakan hukum yang dilakukan oleh Pemerintah terhadap debitur dan atau usaha debitur yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi dan mengakibatkan debitur bank tidak mampu melunasi kreditnya.
  • Bencana alam.
  • Kesalahan/kelalaian yang dilakukan oleh bank/lembaga pembiayaan keuangan.

Sumber: https://lifepal.co.id/media/asuransi-kredit-tanpa-agunan-ada-supaya-kamu-bisa-tenang-saat-pinjam-duit-ke-bank/