Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Dana Desa Rp 800 juta diduga dikorupsi, Kades ditahan Kejaksaan


Purwakarta Online - Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, menahan Kepala Desa Naikake berinisial BHT dan bendaharanya MT.

Dua aparat desa itu ditahan, karena terlihat dugaan kasus korupsi dana desa sebesar Rp 800 juta.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Robert Jimmy Lambila kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (16/4/2021) malam.

"Dugaan sementara uang Rp 800 juta itu di korupsi sejak tahun 2017 hingga 2020," ungkap Robert Jimmy Lambila.

Menurut Robert angka dinyatakan masih belum pasti, bisa saja bertambah. Karena jaksa penyidik sementara ini masih menghitung secara detail.

Keduanya, lanjut Robert, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Timor Tengah Utara (TTU) hingga 20 hari mendatang.

Selain menahan dua keduanya, jaksa juga menyita dua unit dump truk, yang diduga merupakan hasil pembelian dari uang hasil korupsi dana desa.

"Dua unit dump truck yang dibeli oleh kepala desa diduga dibeli menggunakan hasil kejahatan korupsi," kata Robert.

Jaksa menjerat Keduanya dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 12 huruf i dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. (*)

Sumber: https://regional.kompas.com/read/2021/04/16/143155978/terlibat-korupsi-dana-desa-rp-800-juta-kepala-desa-dan-bendahara-ditahan