Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

'Perpres Miras', ditolak karena berpihak kepada yang menolak

perpres-miras

PurwakartaOnline.com - Tahukah anda apa judul Perpres No 10 tahun 2021? Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Bagaimana dgn Perpres Nomor 74 tahun 2013?

Perpres nomor 74 tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Jelas sekali bahwa dalam judul Perpres no 10 tahun 2021 itu tak tertulis kata atau kalimat terkait miras atau minuman beralkohol sementara Perpres no 74 tahun 2013 secara eksplisit disebut.

Di manakah kata alkohol disebut pada Perpres no 10 tahun 2021 disebut dan kenapa justru berakibat protes? Pada halaman 4 Lampiran III atas Perpres nomor 10 tahun 2021 itu. Mereka yang protes karena takut, sejatinya hanya karena tidak membaca dengan seksama.

Sementara, mereka yang menjadi kompor, jelas karena ruang mereka mendapat untung dibatasi oleh negara. Emang berapa halaman sih totalnya? Perpres no 10 tahun 2021 terdiri dari144 halaman. Komplit-plit dengan segala rincian layaknya UU yang baik.

Sementara Perpres no 74 tahun 2013 hanya terdiri dari 7 halaman saja. Apa sih perbedaan nyata antara kedua Perpres itu? Pemberian kewenangan. Pada Perpres no 74 tahun 2013, Bupati, Walikota di daerah-daerah, serta gubernur dapat menentukan tempat di mana minuman beralkohol boleh diperjual-belikan atau dikonsumsi.

Syaratnya sederhana saja, tidak berdekatan dengan tempat peribadatan dan sekolah. Sementara, pada Perpres no 10 tahun 2021 kewenangan memberi ijin hingga produksi yang boleh diatur oleh Kepala Daerah seperti Bupati dan Wali Kota diambil dan dibatasi hanya di 4 Propinsi saja. Bali, NTT, Papua dan Sulawesi Utara dengan maksud menghargai tradisi lokal.

Nanti dulu.., berarti ini sebenarnya adalah aturan melarang atau membatasi peran para Bupati dan Wali Kota untuk memberi ijin pada kegiatan seperti itu kecuali pada 4 Provinsi itu dong? Benar! Berarti Perpres Jokowi yang ini sebenarnya justru lebih berpihak pada mereka yang keberatan dong? Kenapa mereka malah protes?

Itulah untungnya tinggal pada masyarakat yang hobi baca judul. Gak seksi kalau yang dijadikan narasi berita adalah larangan atau pembatasan minuman alkohol. Jokowi justru naik daun dong? Mumpung ada disebut alkohol dalam UU itu, meski secuil, itu yang dijadikan zoom. Itu yang jadi judul dalam banyak opini mereka.

Kini kita kembali pada aturan lama. Bupati, Walikota di semua daerah di Indonesia boleh membuat kebijakan atas peraturan tersebut. Kita kembali pada keadaan dimana Pemda di berbagai wilayah Indonesia, dan di berbagai tingkatan, bisa berinvestasi, atau mengizinkan investasi pada industri miras, secara terbuka atau diam-diam.

Ingatkah bahwa pada Oktober 2020 yang lalu Gubernur Jakarta memperpanjang kepemilikan saham di Anker Bir sebesar 26.25%? Pernahkah anda membaca berita bahwa pemerintah Kabupaten Mojokerto sedang mempersiapkan izin industri miras pada akhir 2020 kemarin dengan alasan kebetulan di sana ada pabrik gula, yang ampas produksinya bisa dimanfaatkan?

Tahukah anda bahwa ada sekitar 109 investasi pada bidang itu pada 13 Provinsi hingga saat ini? Trus dengan seluruh Kepala daerah masih memiliki kuasa memberi ijin karena sebab dihapusnya Perpres itu, apakah gak justru makin menggila? Jadi, siapa paling dirugikan?

Melalui Perpres 10 tahun 2021 tersebut, pemerintah berusaha membuat daftar usaha yang tidak boleh lagi dikuasai oleh perusahaan besar, melainkan hanya boleh ditangani oleh usaha mikro, kecil dan menengah, serta koperasi. UU Cipta Kerja dan Perpres no 10 tahun 2021 dengan sangat jelas mendefinisikan apa itu usaha mikro, kecil, dan menengah secara jauh lebih rinci dibanding definisi sebelumnya.

Ini semua dimaksudkan agar tidak ada pengusaha besar yang membuat UMKM dan bersembunyi di belakangnya. Batas modalnya pun dibuat tinggi, yaitu usaha mulai dari Rp 10 milyar kebawah harus diserahkan ke UMKM dan koperasi.

Tapi, apa yang terjadi? Mereka sibuk melihat hanya pada halaman 4 lampiran III. Ada hal yang seksi di sana, Perpres Jokowi menyebut minuman tak halal. Trus apa ruginya pak Jokowi? Loh koq pak Jokowi? Yang untung adalah para pemain lama yang sudah kelelep banyak untung dan namun masih minta lagi.

Ada triliuan rupiah uang berputar pada bisnis itu dan mereka memanfaatkan Kepala Daerah sebagai pemilik kebijakan itu to? Tapi ada baiknya juga kan daripada demo gila-gilaan datang lagi? Ini masalah miras loh..! Tergantung siapa yang ngeliat. Sekaligus juga tergantung posisi pak Jokowi.

Sepertinya posisi beliau juga belum kuat-kuat amat meski sudah bubarin mereka yang jagoan dan arogan to? Ada harga ada rupa, tapi percayalah, beliau tahu jalan mana yang paling tepat bagi cara kakinya menapak dan melangkah. (*)

Sumber:
https://twitter.com/__MV_llestari__/status/1366980393493139461?s=20