Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Inilah tahap-tahap Perencanaan Pembangunan di Desa

Eep Saepul Malik, S.Pd.I., Pendamping Desa di Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta 

PurwakartaOnline.com - Dalam Musdes Taringgul Tengah tadi malam (Selasa, 24/9/2019), Pendamping Desa Kecamatan Wanayasa, Eep Saepul Malik, S.Pd.I., menengahi silang pendapat diantara peserta Musdes.

Saat moderator meminta arahan dari Pendamping Desa, Eep memberikan beberapa arahan terkait regulasi-regulasi terkait Perencanaan Pembangunan Desa.

Musyawarah di Desa Taringgul Tengah memang sangat interaktif dan tingkat partisipasi masyarakatnya juga sangat tinggi.

Di satu sisi memang itu yang sangat diharapkan, namun di sisi lain sangat potensial terjadinya silang pendapat. terutama dalam hal menentukan prioritas pembangunan dari Dana Desa.

RPJMDes

Hal pertama yang diurai adalah mengenai RPJMDes, Eep mengajak peserta musyawarah untuk mengingat kembali bahwa perencanaan tahunan itu tidak lepas dari Dokumen 6 tahunan (RPJMDes).

"Pemerintahan desa memiliki aturan-aturan, termasuk dalam perencanaan. RPJMDes dibuat untuk 6 tahun, dihasilkan dari lokakarya bersama Unsur-unsur masyarakat, visi dan misi Kades, serta telah diverifikasi", terang Eep Saepul Malik saat diminta arahan.

"Rencana pembangunan harus selaras dengan RPJMDes masing-masing Desa", tambah Eep.

Eep juga mengingatkan bahwa RPJMDes tidak bisa diubah. Kecuali jika ada kejadian luar bisa, seperti bencana alam, krisis politik, krisis sosial berkepanjangan atau krisis ekonomi.

Kemudian RPJMDes juga bisa diubah jika terjadi perubahan mendasar pada kebijakan pemerintah yang ada diatasnya, yaitu Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota atau Kabupaten.

Jumlah Ideal Penyelenggaraan Musyawarah Desa Setiap Tahun


Menurut Eep Saepul Malik, idealnya dalam Setiap tahun Desa menyelenggarakan musyawarah sebanyak 5 kali. Adapun musyawarah tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Bulan Juni, Musdes pembentukan Tim Penyusun RKPDes
  2. Bulan Juli, Musdes penetapan draft RKPDes
  3. Bulan Agustus-September penatapan RKPDes
  4. Musdes penetapan draft APBDes
  5. Penetapan APBDes

Musdus vs Musdes

Karena wilayah diberi kewenangan untuk mengajukan, maka di situ ada Musyawarah Dusun untuk menyerap aspirasi di tiap wilayah.

Tapi saat Musyawarah Desa, hendaknya kita bicara lingkup desa. Jangan sampai egoisme kewilayahan menonjol saat Musdes, jika ada yang lebih prioritas kita harus objektif menerima demi kemajuan bersama.

Infrastruktur Fisik vs Pemberdayaan

Menurut Eep, dari APBDes yang telah ditetapkan ada anggaran yang dimungkinkan tidak realisasi. Jadi semua pihak dalam musyawarah harus bijaksana dalam menentukan prioritas.

Alokasi untuk pembangunan fisik sebaiknya 20% saja. Selebihnya pemberdayaan ditingkatkan, pembangunan Sumberdaya Manusia sudah semestinya mendapat porsi besar, setalah selama 4 tahun sebelumnya Infrastruktur menjadi target pembangunan.

"Jika (infrastruktur) fisiknya terus menerus dibangun, ditakutkan SDM-nya terlupakan", tegas Eep.

Stunting vs Dana Desa

Selanjutnya Eep juga mengingatkan bahwa adanya laporan kegiatan pengananan stunting manjadi salah satu syarat cairnya Dana Desa.

Penanganan stunting bisa berbagai macam bentuk kegiatan, seperti Pemberian Makanan Tambahan (PMT) atau pemberian insentif tambahan bagi kader-kader posyandu di Desa.

Bisa juga kegiatan Kelas Ibu Hamil yang dilaksanakan di Aula Desa atau di Posyandu dibawah arahan Bidan Desa dan bantuan Kader.

Namun mengenai Kelas Bumil ini segera diklarifikasi oleh Bidan Desa setempat, bahwa kelas ibu hamil telah menjadi kegiatan reguler dan telah menjadi kewajiban Bidan di Desa masing-masing.

Atau bisa juga dilaksanakan kegiatan Kelas Baduta, yang dipandu juga oleh Bidan Desa dan Kader Posyandu.

Eep mengajak untuk menyeleraskan pembangunan di Desa agar sesuai dengan usaha pemerintah dalam penanganan stunting.

"Jika (jumlah) stunting naik di suatu Desa, ada kemungkinan Dana Desa tahun berikutnya akan diturunkan. Pemerintah serius dalam (penanganan) stunting ini", terang Eep.

Untuk pelaporan kegiatan penanganan stunting ke Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT), Desa akan dibantu oleh KPM yang telah ada di setiap Desa. Sedangkan insentif anggota KPM rencananya akan dianggarkan dari Dana Desa. (enjs)