Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Bumdes Domba Desa Taringgul Tengah. Jeli melihat potensi

Bumdes Taringgul Tengah akomodir potensi warga, berupa keahlian beternak domba. 

PurwakartaOnline.com - Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Jaya Abadi, Desa Taringgul Tengah, Kecamatan Wanayasa, memilih domba sebagai unit usaha. Pertimbangan didasarkan pada potensi yang ada di Desa, berupa pengalaman panjang, keterampilan warga, profesi warga dan ketersediaan pakan di lingkungan.

"Usaha ngingu domba (di Desa Taringgul Tengah), jarang nu bangkrut / Usaha ternak domba (di Taringgul Tengah), jarang yang gagal", ujar Ade Kusnadi, Kepala Desa Taringgul Tengah menjelaskan kepada Purwakarta Online (18/6/2019).

Diperkirakan sebanyak 75% warga Desa Taringgul Tengah berprofesi sebagai petani dan mayoritas dari petani tersebut mengurus domba, baik milik sendiri maupun milik orang lain.

"75% warga mah patani, ampir kabeh ngurus domba. Matak balik ti kebon teh mawa jukut / 75% warga desa adalah petani, hampir semua mengurus/beternak domba. Maka pulang bertani dari kebun, mereka membawa rumput untuk pakan domba", tambah Kades yang akrab disapa Ade Nehi ini.

BUMDes Jaya Abadi mendatangkan domba sekitar Bulan Desember akhir tahun 2018. Setelah 6 bulan berjalan, belum ada satu penjualan dilakukan.

"Nanti menjelang bulan rayagung (Idul Qurban) baru akan dijual. Kalo dijual sekarang juga (setelah berjalan 6 bulan) udah ayaan 250 mah (ada margin Rp. 250.000,- per ekor domba)", kilah Ade Nehi, yang mengaku sangat mendukung BUMDes untuk menggarap unit usaha domba bersama warga.

Margin Rp. 250.000,- per ekor yang dimaksud oleh Ade Nehi, didapat dari selisih harga jual dikurangi harga beli, kemudian dibagi dua antara BUMDes dengan warga yang mengurus domba tersebut.

Ade Nehi (Kanan), Kepala Desa Taringgul Tengah, sedang berdiskusi mengenai pengelolaan Bumdes dengan Asep Nawawi, Pendamping Desa (Kiri). 

36 ekor domba milik BUMDes Jaya Abadi, pengurusannya melibatkan 8 warga Desa Taringgul Tengah. Warga tersebut sebagai pengurus domba mendapat bagi hasil sebanyak 50% dari keuntungan penjualan.

Sementara itu, Asep Nawawi, selaku Pendamping Desa, mengingatkan bahwa pengelolaan Bumdes perlu diperhatikan juga mengenai regulasi yang berlaku dan dirinya senantiasa bersedia untuk melakukan diskusi mengenai hal tersebut.

"Potensi di Desa (Taringgul Tengah) berupa keahlian bertani dan beternak terakomodasi. Regulasi tetap perlu diperhatikan, kita (Tim Pendamping) senantiasa terbuka untuk berdiskusi", terang Asep Nawawi.

Bagi Pemerintah Desa Taringgul Tengah, BUMDes adalah program penting yang harus jadi perhatian dari semua desa. Karena menyangkut amanat Undang-undang dan kemaslahatan warga desa.

"BUMDes adalah amanat Undang-undang yang wajib digarap serius oleh setiap Desa. Sebagai salah satu sumber PADes dan menyangkut kemaslahatan warga desa", Ade Nehi menutup pernyataan. (enjs)