Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

SK garap petani hutan akan segera keluar, LMDH Giri Pusaka diundang Perhutani


PurwakartaOnline.com - Adi Paryono, Ketua LMDH Giri Pusaka hari ini (21/2/2019), hadir di Kantor perhutani KPH Bandung Utara di Jalan Cianjur, Bandung.

Pihak KPH mengundang Pengurus LMDH untuk membahas Naskah Kesepakatan Kerjasama antara LMDH dengan Perhutani.

Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) mengeluarkan program Perhutanan Sosial (PS), sebagai upaya perlindungan kepada para petani penggarap yang menggantungkan hidupnya dengan cara berusaha tani di hutan milik pemerintah dan dikelola oleh Perum Perhutani.

Sementara ini kerjasama antara petani dengan pemerintah didasari hanya dengan dokumen Perjanjian Kerjasama (PKS), yang memiliki durasi 2,5 tahun.

Oleh karena itu, petani tidak begitu diuntungkan apalagi jika status hutan tersebut merupakan Hutan Lindung.

Di hutan lindung, petani tidak bisa menanam sayuran dan mayoritas tanaman berumur pendek lainnya.

Tanaman yang dimungkinkan untuk ditanam adalah tanaman-tanaman berumur panjang, seperti kopi, cengkeh dan manggis.

Maka, PKS yang saat ini berjalan dinilai tidak menguntungkan bagi petani. Hadirnya Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK), sangat bernilai bagi petani.

Durasi kerjasama mencapai 35 tahun dan asset pertanian yang diusahakan bisa diwariskan.

Pihak-pihak yang hari ini akan bertemu di Kantor KPH Bandung Utara adalah Perhutani, LMDH didampingi oleh Kepala Desa dan Kelompok Kerja (Pokja) Perhutanan Sosial sebagai perwakilan dari KLHK.

Berkas pengajuan SK Petani Penggarap LMDH Giri Pusaka saat ini telah berada di Kementerian Kehutanan dan LH. Jika selesai pembahasan, maka SK akan segera keluar. (bdr)