H. Syaiful Huda, Sang Pejuang Petani melawan tekanan pengusaha besar dan oknum penguasa
PurwakartaOnline.com - H. Syaiful Huda, sosok yang dikenal sebagai pejuang petani,
mengingat kiprahnya dalam membela petani dalam kasus-kasus besar. Seperti dalam
kasus Maleber-Baros, Cianjur. Padahal saat itu kongkalikong oknum pengusaha
dengan oknum penguasa sangat sulit untuk dibendung, apalagi jika dihadapi oleh
kaum tani.
Tahun 1998, H. Syaiful menginisiasi pembentukan Kelompok Petani
Maleber Baros (KPMB), sebagai usaha untuk menghadapi konflik besar antara
petani dan pengusaha besar. Konflik mengenai hak garap petani, dengan lahan
garapan seluas 300 Hektar are.
H. Syaiful Huda, saat ini adalah Staf Khusus Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT). Konsentrasinya jelas
untuk pembangunan di pedesaan, perannya diakui oleh para pegiat desa di seluruh
Indonesia. Apalagi peran besarnya dalam kelahiran Undang-Undang Desa yang
sangat memajukan dan memuliakan petani serta warga Desa di Indonesia.
Tentang H. Syaiful Huda
Riwayat Pendidikan
- MAN Manb’ul Arif, Denanyar Jombang. 1994
- IAIN Sunan Gunung Djati, Bandung
- Universitas Islam Nusantara, Bandung
- Universitas Jakarta, 2009
Kursus
- Kursus Hukum dan Advokat
- Extention Course Filsafat, Universitas Parahyangan, Bandung
Organisasi
- Paguyuban Petani Tatar Sunda (Patas), Jawa Barat
- Presidium Nasional Kaum Muda Nahdlatul Ulama (KMNU), 2002
- Ketua Divisi Paralegal Sentral
- Pendiri dan Ketua Yayasan Institute Culture and Religions, 1998
- Sekretaris Pelaksana Harian Jaringan Kerja Antar Umat Beragama, 2002-2006
- Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII), Lembaga Advokasi Agraria, Tahun 2000
- Sekretaris Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi)
Organisasi Sosial Politik
- Wakil Sekretaris DPW PKB, 2000-2002
- Wakil Sektretaris DPW PKB Jawa Barat, 2003-2008
- Wakil Ketua DKW Garda Bangsa Jawa 2003-2008
- Wakil Ketua Fraksi PKN DPRD Jawa Barat
- Sekretaris DPW PKB Jawa Barat, 2007-2009
- Sekretaris DPW PKB, Jawa Barat, 2011-2015