Pengertian Musyawarah Desa atau Musdes
Musyawarah Desa |
PurwakartaOnline.com - Musyawarah berasal dari kata syawara (bahasa arab), secara bahasa artinya adalah berunding atau mengatakan dan mengajukan sesuatu.
Sedangkan pengertian musyawarah secara istilah adalah perundingan masalah antara dua orang atau lebih untuk mendapatkan keputusan terbaik.
Musyawarah Desa (Musdes) merupakan forum tertinggi di desa, yang berfungsi untuk mengambil keputusan atas hal-hal yang bersifat strategis.
Musyawarah Desa (Musdes) merupakan forum tertinggi di desa, yang berfungsi untuk mengambil keputusan atas hal-hal yang bersifat strategis.
Berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Musdes diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD/Bamusdes), dengan peserta yang terdiri dari Pemerintah Desa, BPD/Bamusdes dan Unsur Masyarakat Desa.
BPD punya hak untuk mengundang pihak di luar warga desa, juga mengundang pendamping musyawarah.
BPD punya hak untuk mengundang pihak di luar warga desa, juga mengundang pendamping musyawarah.
Pendamping yang dimaksud adalah unsur dari pemerintah kabupaten atau kecamatan dan pendamping profesional.
Adapun wartawan bisa hadir dalam musyawarah, setelah meminta izin dari panitia. (enjs)