Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Polres Subang Amankan 7.970 Butir Sediaan Farmasi Ilegal, Modus COD Terungkap

Polres Subang Amankan 7.970 Butir Sediaan Farmasi Ilegal, Modus COD Terungkap
Polres Subang
MANGENJANG.COM, Subang - Satresnarkoba Polres Subang kembali mencatat keberhasilan dalam memberantas peredaran obat ilegal. 

Dalam sepekan, enam tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti hampir 8.000 butir sediaan farmasi ilegal.

Para tersangka, yang ditangkap di Kecamatan Pamanukan, Pusakanagara, Pusakajaya, Ciasem, dan Cipeundeuy, menggunakan modus COD dan transaksi langsung. 

Mereka adalah EC (40), FR (22), AR (27), RS (24), MI (28), dan MR (24).

“Barang bukti yang berhasil disita meliputi 7.970 butir sediaan farmasi tanpa izin edar, empat unit ponsel, uang tunai Rp430 ribu, dan satu tas,” kata AKP Heri Nurcahyo, Jumat (7/2/2025).

Polres Subang Amankan 7.970 Butir Sediaan Farmasi Ilegal, Modus COD Terungkap
Barang bukti, obat ilegal
Heri menegaskan bahwa keenam tersangka kini menghadapi ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara sesuai UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi.

Polres Subang juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba ke Layanan Polisi 110 atau Lapor Pak Kapolres Subang di 08113-110-110.***