Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Polres Subang Ungkap 103 Kasus Narkoba Sepanjang 2024, 126 Tersangka Ditangkap


Subang - Tahun 2024 menjadi momen penting bagi Polres Subang dalam upaya memberantas narkoba. Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Subang mencatat keberhasilan besar dengan mengungkap 103 kasus penyalahgunaan narkoba, psikotropika, dan minuman keras (miras).

Menurut Kasat Res Narkoba Polres Subang, AKP Heri Nurcahyo, sebanyak 126 tersangka berhasil diamankan dalam operasi sepanjang tahun. "Kami telah mengungkap 103 kasus tindak pidana narkoba dengan total 126 tersangka. Angka ini mencakup narkotika, obat keras, dan miras," ujar Heri pada Senin, 30 Desember 2024.

Heri menambahkan, pengungkapan kasus ini tidak hanya sekadar penindakan. Lebih dari itu, pihaknya ingin menciptakan kesadaran di masyarakat tentang bahaya narkoba. "Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai dampak buruk narkoba, terutama bagi generasi muda di Subang," jelasnya.

Heri juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba. "Narkoba tidak ada gunanya. Justru akan menghancurkan hidup kita sendiri. Kami mengajak masyarakat untuk aktif mendukung upaya pemberantasan narkoba," pungkasnya.***