Satres Narkoba Polres Subang Tangkap 24 Pengedar dan Pengguna Narkoba
Satres Narkoba Polres Subang amankan 24 pelaku narkoba di 12 kecamatan |
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, membeberkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Setelah ditindaklanjuti, polisi berhasil mengamankan para tersangka di beberapa kecamatan, termasuk Patokbeusi, Cisalak, dan Pamanukan.
“Kami menyita berbagai jenis narkoba, seperti sabu, ganja, psikotropika, dan obat keras terbatas (OKT),” ungkapnya.
Barang bukti yang disita mencakup 62,26 gram sabu, 582 gram ganja, 3 pohon ganja, dan ribuan butir OKT. Selain itu, polisi juga menyita 18 unit handphone, 3 timbangan digital, serta uang tunai sebesar Rp1.320.000.
Kapolres menegaskan, tersangka akan dijerat Pasal 112, 114, dan 127 UU Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
“Polres Subang berkomitmen penuh untuk menekan peredaran narkoba demi menjaga keselamatan masyarakat,” tegas Ariek.***