Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Polres Subang Tangkap Pengedar Obat Ilegal, Pria Bandung Ditangkap dengan 724 Butir Tramadol dan 18 Butir Y

Pengedar obat ilegal
MangEnjang.com | Subang, 8 Juli 2024 – Kepolisian Resor (Polres) Subang, melalui Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba), berhasil menangkap seorang pria berinisial ISB (43), warga Kelurahan Cibangkong, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung. ISB ditangkap atas tuduhan mengedarkan obat tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Subang.

Penangkapan ini bermula dari pengaduan warga Desa Cinangsi, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satres Narkoba Polres Subang melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan ISB pada Senin, 8 Juli 2024. "Kami mengembangkan laporan warga dan berhasil menangkap tersangka di trotoar alun-alun Kabupaten Subang, tepatnya di pinggir jalan Wangsa Goparana, Kelurahan Soklat," ujar AKP Heri Nurcahyo, Kasat Res Narkoba Polres Subang, Jumat, 12 Juli 2024.

Barang Bukti dan Modus Operandi


Dalam operasi tersebut, petugas menyita berbagai barang bukti, di antaranya 724 butir obat keras jenis Tramadol, 18 butir obat keras berlogo Y, uang tunai senilai Rp20.000, dan sebuah tas belanja warna merah muda.

Heri Nurcahyo menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, ISB mengaku mendapatkan obat-obatan terlarang tersebut dari seorang pria berinisial Y yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satres Narkoba Polres Subang. "Obat-obatan tersebut tidak hanya dikonsumsi sendiri, tetapi juga dijual kepada orang lain," ungkap Heri.

Ancaman Hukum


Kasus ini menegaskan komitmen Polres Subang dalam memberantas peredaran obat tanpa izin yang membahayakan masyarakat. Terkait kasus ini, Heri menyatakan bahwa tersangka ISB akan dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. "Ancaman hukuman maksimalnya adalah 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar," tegas Heri.

Penangkapan ISB merupakan langkah signifikan dalam upaya Polres Subang untuk menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat dari bahaya obat-obatan tanpa izin edar. Masyarakat diharapkan terus berperan aktif dalam melaporkan kegiatan ilegal demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat.***

Search keywords: Polres Subang,Pengedar obat ilegal,Penangkapan ISB,Tramadol tanpa izin,Kasus narkoba Subang,Obat keras berlogo Y,Satres Narkoba Subang,Hukum kesehatan Indonesia,Peredaran obat tanpa izin,Ancaman penjara 12 tahun,Penangkapan pengedar obat,Polres Subang tangkap pengedar,Pengaduan warga Desa Cinangsi,Barang bukti narkoba Subang,Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu,