Kombes Surawan Polda Jabar, Sosok Kontroversial di Balik Kasus Pembunuhan Vina dan Eki
Kombes Surawan Polda Jabar |
Kasus ini berkaitan dengan pembunuhan pasangan Vina dan Eki di Cirebon pada tahun 2016.
Putusan Praperadilan yang Mengejutkan
Pada Senin, 8 Juli 2024, Hakim Tunggal Eman Sulaeman memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi oleh Polda Jawa Barat tidak sah dan harus batal demi hukum.Hakim Eman memerintahkan Polda Jawa Barat untuk menghentikan seluruh proses penyidikan terhadap Pegi dan membebaskannya dari tahanan.
“Mengadili: mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Hakim Eman Sulaeman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung.
“Mengadili: mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Hakim Eman Sulaeman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung.
Keputusan ini mengejutkan banyak pihak, mengingat Kombes Surawan sebelumnya dengan tegas menyatakan bahwa Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan terlibat dalam pembunuhan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan kepada narapidana yang telah divonis.
Karier Kombes Surawan
Kombes Surawan lahir pada 4 Mei 1974 dan merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 1995.Ia memulai kariernya sebagai Kapolres Bantul pada 2013 hingga 2015, kemudian menjabat sebagai Wakapolres Metro Jakarta Selatan.
Kariernya terus menanjak ketika ditunjuk sebagai Dirreskrimum Polda Riau pada tahun 2016.
Setelah itu, ia sempat dimutasi ke Lemdiklat Polri dan beberapa kali bertugas di Bareskrim Polri sebagai penyidik madya dan analisis kebijakan.
Pada tahun 2022, Surawan dipindahkan ke Polda Bali sebagai Dirreskrimum, sebelum akhirnya menjabat posisi yang sama di Polda Jawa Barat pada tahun 2023.
Pada tahun 2022, Surawan dipindahkan ke Polda Bali sebagai Dirreskrimum, sebelum akhirnya menjabat posisi yang sama di Polda Jawa Barat pada tahun 2023.
Selama kariernya, ia dikenal memiliki pengalaman luas di bidang reserse dan sering menangani kasus-kasus besar.
Evaluasi dan Tanggapan
Setelah putusan praperadilan yang membebaskan Pegi, kinerja Kombes Surawan mendapatkan sorotan tajam dari berbagai kalangan.Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyatakan bahwa putusan tersebut akan dijadikan bahan evaluasi terhadap proses penyidikan yang dilakukan Polda Jawa Barat.
“Kita harus melihat evaluasi-evaluasi terhadap penyidik-penyidik yang ada bagaimana proses itu,” ujar Djuhandani dalam konferensi pers.
Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan juga mengapresiasi putusan Hakim Eman dan menyatakan bahwa penyidik hingga Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Surawan seharusnya mendapatkan sanksi.
“Kita harus melihat evaluasi-evaluasi terhadap penyidik-penyidik yang ada bagaimana proses itu,” ujar Djuhandani dalam konferensi pers.
Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan juga mengapresiasi putusan Hakim Eman dan menyatakan bahwa penyidik hingga Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Surawan seharusnya mendapatkan sanksi.
“Penyidik yang mengungkap kasus ini harus ada sanksi sampai di level Dirkrimum,” kata Trimedya, menyerahkan keputusan terkait sanksi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Profil Kekayaan
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 16 Januari 2023, Kombes Surawan memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 960 juta.Harta tersebut meliputi tanah dan bangunan di Bandung senilai Rp 169.175.000, beberapa mobil dengan total nilai Rp 490.000.000, serta harta bergerak lainnya senilai Rp 300.000.000.
Kombes Surawan, yang sebelumnya dikenal dengan rekam jejak karier yang cemerlang di berbagai wilayah, kini menghadapi tantangan besar setelah putusan praperadilan yang membebaskan Pegi Setiawan.
Kombes Surawan, yang sebelumnya dikenal dengan rekam jejak karier yang cemerlang di berbagai wilayah, kini menghadapi tantangan besar setelah putusan praperadilan yang membebaskan Pegi Setiawan.
Evaluasi terhadap proses penyidikan dan kemungkinan sanksi menjadi bagian penting dari langkah selanjutnya dalam kasus ini.
Sorotan publik terhadap kinerja aparat penegak hukum, khususnya dalam menangani kasus-kasus besar, menjadi pengingat akan pentingnya integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.***
Search keywords: Kombes Surawan,Polda Jawa Barat,Dirreskrimum Polda Jabar,kasus pembunuhan Vina dan Eki,Pengadilan Negeri Bandung,praperadilan Pegi Setiawan,putusan Hakim Eman Sulaeman,Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan,kasus pembunuhan Cirebon 2016,karier Kombes Surawan,penetapan tersangka Pegi,Kombes Surawan profil,Kombes Surawan perjalanan karier,Kombes Surawan kasus,sanksi Kombes Surawan,evaluasi penyidikan Polda Jabar,Direktur Reserse Kriminal Umum,Kombes Surawan kelahiran Tuban,Kapolres Bantul,Wakapolres Metro Jakarta Selatan,Dirreskrimum Polda Riau,Dirreskrimum Polda Bali,Susno Duadji,Trimedya Panjaitan,harta kekayaan Kombes Surawan,LHKPN Kombes Surawan,
Search keywords: Kombes Surawan,Polda Jawa Barat,Dirreskrimum Polda Jabar,kasus pembunuhan Vina dan Eki,Pengadilan Negeri Bandung,praperadilan Pegi Setiawan,putusan Hakim Eman Sulaeman,Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan,kasus pembunuhan Cirebon 2016,karier Kombes Surawan,penetapan tersangka Pegi,Kombes Surawan profil,Kombes Surawan perjalanan karier,Kombes Surawan kasus,sanksi Kombes Surawan,evaluasi penyidikan Polda Jabar,Direktur Reserse Kriminal Umum,Kombes Surawan kelahiran Tuban,Kapolres Bantul,Wakapolres Metro Jakarta Selatan,Dirreskrimum Polda Riau,Dirreskrimum Polda Bali,Susno Duadji,Trimedya Panjaitan,harta kekayaan Kombes Surawan,LHKPN Kombes Surawan,