Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Polres Subang: Menumpas Peredaran Narkotika dengan Tindakan Cepat dan Tegas

Polres Subang gencar perangi narkoba
MangEnjang.com, Subang – Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Subang Polda Jabar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Subang. Pada Sabtu, 22 Juni 2024, seorang pemuda berinisial TP (30), warga Kecamatan Pagaden, berhasil diringkus karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.

Penangkapan di Desa Jabong

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Kasat Res Narkoba, AKP Heri Nurcahyo, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di wilayah Desa Jabong, Kecamatan Pagaden. "Pelaku ini ditangkap saat berada di lokasi tersebut dengan modus operandi klasik, menggunakan sistem tempel dan sel terputus antara penjual dan pembeli," ungkap Heri.

Saat penggeledahan, polisi menemukan 9 paket sabu yang dibungkus dalam plastik klip dan dililit plastik berwarna biru dan hitam. Selain itu, 12 paket lainnya ditemukan disembunyikan di semak-semak sekitar lokasi penangkapan.

Respons Cepat dari Informasi Masyarakat

Keberhasilan penangkapan ini tidak lepas dari gerak cepat anggota Sat Res Narkoba yang tanggap terhadap informasi dari masyarakat. "Pelaku membeli barang haram tersebut dari seorang pria berinisial S yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Modus operasinya masih menggunakan cara lama, dengan sistem tempel dan putus antara penjual dan pembeli," tambah Heri.

Menurut Heri, total narkotika yang berhasil diamankan merupakan sisa dari penjualan sebelumnya, dengan total sekitar 10 gram sabu yang siap diedarkan. "Selanjutnya tersangka dan barang bukti kami bawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Subang untuk proses lebih lanjut," tegas Heri.

Ancaman Hukuman Berat

Heri menjelaskan bahwa TP akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelaku sangat berat, yaitu pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp 13 miliar.

Imbauan kepada Masyarakat

Heri juga menghimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja, untuk tidak mencoba-coba mengkonsumsi narkotika. "Narkotika memiliki dampak buruk terhadap kesehatan dan dapat merusak masa depan serta keluarga. Terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Kami pastikan akan menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan," ujarnya.

Penangkapan ini menambah daftar panjang keberhasilan Polres Subang dalam menumpas peredaran narkotika di wilayahnya. Dengan kerjasama yang baik antara polisi dan masyarakat, diharapkan peredaran narkotika di Subang dapat ditekan hingga ke akar-akarnya.

Untuk informasi lebih lanjut dan perkembangan kasus ini, terus ikuti berita di PurwakartaOnline.com.***