Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS Dimulai: Pemerintah Siapkan Anggaran Rp 50,8 Triliun

Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri, dan pensiunan mulai cair Juni 2024. Cek anggaran Rp 50,8 triliun, komponen gaji, dan ketentuan PP No. 14/2024!
Pencairan Gaji ke 13 Pensiunan PNS
MangEnjang.com - Pemerintah telah mengumumkan akan mulai mencairkan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan pada bulan Juni 2024. Sebuah anggaran sebesar Rp 50,8 triliun telah disiapkan untuk pembayaran ini, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.

Landasan Hukum dan Waktu Pencairan

Gaji ke-13 ini akan mulai dicairkan berdasarkan Pasal 12 PP Nomor 14 Tahun 2024 yang menyebutkan bahwa pembayaran gaji ke-13 dapat dilakukan paling cepat pada bulan Juni. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, mengonfirmasi hal ini dalam konferensi pers terkait APBN pada Senin, 3 Juni 2024.

Distribusi Anggaran

Dari total anggaran sebesar Rp 50,8 triliun, rincian distribusinya adalah sebagai berikut:
  • Untuk ASN, TNI, dan Polri tingkat pusat: Rp 18 triliun.
  • Untuk ASN daerah melalui Transfer ke Daerah (TKD): Rp 21,1 triliun.
  • Untuk pensiunan: Rp 11,7 triliun.
PT Taspen, yang ditunjuk untuk mencairkan gaji ke-13 bagi para pensiunan, telah memastikan bahwa pencairan mulai dilakukan pada tanggal 3 Juni 2024. “Taspen siap menyalurkan gaji ketiga belas kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan mulai tanggal 3 Juni 2024,” ujar Yoka Krisma Wijaya, Corporate Secretary Taspen.

Komponen Gaji ke-13

Gaji ke-13 yang akan diterima oleh para pensiunan terdiri dari beberapa komponen, yaitu:
  • Gaji pokok.
  • Tunjangan keluarga.
  • Tunjangan pangan.
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
  • Tunjangan kinerja yang disesuaikan berdasarkan pangkat, jabatan, peringkat, atau kelas jabatannya.
Untuk ASN daerah, tambahan penghasilan maksimal dalam satu bulan juga akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di instansi pemerintah daerah masing-masing.

Pencairan dan Penyesuaian

Pembayaran gaji ke-13 bagi penerima pensiun yang berasal dari unsur aparatur negara dan pejabat negara hanya akan diberikan satu kali, dengan nilai terbesar di antara komponen yang ada. Sementara itu, untuk pensiunan yang juga menerima pensiun janda atau duda, pembayaran gaji ke-13 akan diberikan keduanya.

Penyaluran dan Pengawasan

Taspen juga mengimbau agar para penerima pensiun waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan lembaga mereka. “Hubungi kami melalui Kantor Cabang Taspen terdekat dan Call Center Taspen di 021-1500919,” tegas Yoka.

Tujuan Pemberian Gaji ke-13

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, pemberian gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat. Selain itu, pemberian ini juga bertujuan untuk meningkatkan pembelanjaan oleh aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, sehingga turut berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Catatan Penting

PP 14/2024 juga menyebutkan bahwa gaji ke-13 tidak akan diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.

Sebagai tambahan, gaji ke-13 yang bersumber dari APBN maupun APBD mencakup beberapa komponen yang telah disebutkan di atas. Bagi guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja, gaji ke-13 dapat diberikan dalam bentuk tunjangan profesi yang setara dengan yang diterima dalam satu bulan.

Dengan dimulainya pencairan gaji ke-13 ini, pemerintah berharap dapat meringankan beban ekonomi para penerima, sekaligus meningkatkan daya beli masyarakat. Semua pihak yang berhak diharapkan segera memeriksa rekening bank masing-masing untuk memastikan penerimaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai rincian dan ketentuan pencairan gaji ke-13, Anda dapat merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 atau menghubungi lembaga terkait.***