Kejari Terus Buru Kepala Desa, Korupsi Rp 1 Miliar Sudah Buron Setahun!
Kades korupsi |
Kronologi Kasus
Aang Kunaefi, yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukanagara pada periode 2019-2020, telah menghilang sejak hampir setahun lalu setelah penyelidikan terhadap kasus korupsinya dimulai. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Garut, Jaya P. Sitompul, menjelaskan bahwa Aang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)."Sekarang statusnya buron atau masuk DPO," ujar Jaya kepada wartawan pada Rabu (12/6/2024).
Modus Operandi
Aang diduga melakukan korupsi pada delapan kegiatan desa, termasuk proyek penyelenggaraan Posyandu. Modus operandi yang dilakukan meliputi mark-up anggaran hingga pelaksanaan proyek fiktif. Total kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakannya mencapai Rp 931.627.080.Proses Hukum
Kasus ini berlanjut ke meja hijau, di mana majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menyatakan Aang terbukti bersalah melakukan korupsi. Dalam sidang putusan, Aang dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun 3 bulan."Selain penjara 7 tahun 3 bulan, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Jaya.
Putusan ini sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Garut yang menuntut hukuman yang sama.
Upaya Penyerahan Diri
Jaya mengimbau agar Aang segera menyerahkan diri dan menjalani masa pertanggungjawaban hukum atas tindakannya. Menurutnya, Aang telah buron sejak kasus ini masih dalam tahap penyelidikan pada tahun 2023. Aang juga diketahui mangkir dan tidak menghadiri pemeriksaan sebanyak tiga kali ketika diminta hadir untuk memberikan keterangan.Dampak dan Respons Masyarakat
Kasus korupsi yang melibatkan Aang Kunaefi ini telah mencoreng nama baik Desa Sukanagara dan memicu kemarahan warga setempat. Banyak dari mereka merasa dikhianati oleh pemimpin yang seharusnya memperjuangkan kesejahteraan mereka.Kepala Desa Sukanagara yang baru diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat dan memastikan bahwa dana desa digunakan dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan umum.
Langkah Selanjutnya
Kejaksaan Negeri Garut berkomitmen untuk terus mengejar Aang hingga berhasil ditangkap. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi lainnya.Dalam upaya pemberantasan korupsi, dukungan dari masyarakat sangat dibutuhkan. Diharapkan warga desa lebih proaktif dalam mengawasi penggunaan dana desa agar kasus serupa tidak terulang kembali.
MangEnjang.com akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terkini kepada pembaca. Tetap ikuti portal berita kami untuk mendapatkan update terbaru mengenai kasus-kasus korupsi dan berita penting lainnya.***