Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Pak Kades Korupsi Rp 786 Juta, Akhirnya Pakai Baju Oranye! Lihat Kronologi dan Dalih Aneh Sang Tersangka

Kades korupsi bankeu
MangEnjang.com, Magelang - Kepala Desa Tirto, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang, berinisial AM (51), harus menerima kenyataan pahit akibat tindakannya yang diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap bantuan keuangan (bankeu) dari APBD Provinsi Jawa Tengah tahun 2020. 

Dengan kerugian negara yang mencapai Rp 786 juta, kasus ini menjadi sorotan utama di Kabupaten Magelang.

Pada konferensi pers yang digelar Selasa (4/6/2024), Kapolresta Magelang Kombes Mustofa mengungkapkan detail kasus ini. 

"Peristiwa ini terjadi pada tahun 2020 di Desa Tirto, Kecamatan Salam. Berdasarkan audit PPKN, negara mengalami kerugian sebesar Rp 786 juta," ujar Mustofa. 

Bantuan keuangan yang diterima Pemerintah Desa Tirto sebesar Rp 1 miliar tersebut seharusnya dialokasikan untuk pengaspalan jalan desa.

Namun, dalam pelaksanaannya, AM diduga menggunakan sebagian dana tersebut untuk kepentingan pribadi. 

"Ada indikasi bahwa sebagian dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan fisik telah disalahgunakan oleh tersangka," tambah Mustofa. 

Kini, AM dijerat dengan pasal 2 subsider pasal 3 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001. 

Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka adalah pidana penjara maksimal seumur hidup atau paling sedikit 4 tahun, serta denda antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

Saat dihadirkan dalam jumpa pers, AM tampak mengenakan kaus dan celana berwarna oranye, tubuhnya terlihat berisi dengan potongan rambut cepak, dan tangannya diborgol serta dikawal ketat oleh petugas. 

Dengan wajah yang tampak tenang namun penuh beban, ia mengakui bahwa uang tersebut dipinjam oleh temannya dan belum dibayarkan kepada rekanan yang melakukan pengaspalan jalan.

"Uang dipinjam teman secara bertahap. Belum saya bayarkan. Pengaspalan sudah selesai, tidak ada pembayaran," ungkap AM. 

Mirisnya, AM juga mengungkapkan bahwa salah satu pelaksana yang mengerjakan proyek pengaspalan tersebut meninggal dunia akibat stres karena tidak dibayar.

Kasus ini mencuat berkat pengaduan dari masyarakat yang merasa ada ketidakberesan dalam pengelolaan dana bantuan tersebut. 

Kombes Mustofa menegaskan bahwa tidak ada konflik kepentingan dalam pengungkapan kasus ini. 

"Ini merupakan aduan dari masyarakat. Ini APBD tahun 2020, jadi jangan sampai ada pemikiran kepentingan ini, itu. Ini anggaran tahun 2020, sekarang tahun 2024. Cukup panjang peristiwanya, dan juga tidak ada iktikad dari tersangka apakah akan mengembalikan atau membayar," tegasnya.

Perkara korupsi ini menambah daftar panjang kasus penyalahgunaan dana bantuan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat. 

Tindakan tegas dan transparansi dalam penanganan kasus ini diharapkan mampu memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang. 

Bagi masyarakat Desa Tirto, harapan besar kini tertumpu pada penegakan hukum yang adil demi mengembalikan kepercayaan mereka terhadap pemerintah desa.

Untuk informasi lebih lanjut tentang perkembangan kasus ini dan berita lainnya di Kabupaten Magelang, terus ikuti portal berita terpercaya MangEnjang.com.***