Bea Cukai Bantah Pungutan 30% atas Peti Jenazah
![]() |
Ilustrasi peti jenazah |
Konteks Kasus
Seorang netizen melalui akun media sosial mengeluhkan bahwa ayah temannya yang meninggal di Penang harus membayar Bea Cukai 30% dari harga peti jenazah. Keluhan ini pun memicu respons dari pihak Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.Respons Bea Cukai
Bea Cukai menegaskan bahwa pengiriman peti jenazah dari luar negeri ke Indonesia tidak dikenakan bea masuk dan pajak impor. Bahkan, mereka memberikan fasilitas rush handling atau pelayanan segera.Pernyataan Staf Khusus Menteri Keuangan
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, turut angkat bicara terkait keluhan masyarakat tersebut. Ia menekankan bahwa pengiriman jenazah, termasuk peti mati, seharusnya tidak dikenakan pungutan apapun.Klaim Netizen vs. Realitas
Meski netizen mengklaim adanya pungutan 30%, pihak Bea Cukai dan Staf Khusus Menteri Keuangan membantah hal tersebut. Mereka menegaskan bahwa tidak ada pungutan atas pengiriman peti jenazah.Mekanisme Layanan dan Biaya Handling
Prastowo menjelaskan bahwa biaya-biaya terkait pengiriman jenazah meliputi pengurusan seperti sewa gudang dan ambulans, namun tidak termasuk bea masuk dan pajak impor.Koordinasi dan Permintaan Informasi
Pihak terkait terus berkoordinasi untuk memperoleh informasi yang utuh terkait kasus ini. Mereka meminta masyarakat yang terkena dampak untuk memberikan detil informasi yang diperlukan.Kisah kontroversial mengenai pungutan atas peti jenazah menjadi sorotan. Meski klaim 30% pungutan menjadi perdebatan, pihak Bea Cukai dan Staf Khusus Menteri Keuangan menegaskan bahwa tidak ada pungutan atas pengiriman peti jenazah. Masyarakat diharapkan untuk memberikan informasi yang lengkap demi klarifikasi lebih lanjut.***