Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Bea Cukai Bantah Pungutan 30% atas Peti Jenazah

Ilustrasi peti jenazah
MangEnjang.com - Bea Cukai kembali menjadi sorotan publik setelah keluhan seorang netizen mengenai pungutan 30% atas peti jenazah di Penang, Malaysia, mencuat. Namun, apa sebenarnya yang terjadi? Berikut ulasan mendalam terkait kontroversi tersebut:

Konteks Kasus

Seorang netizen melalui akun media sosial mengeluhkan bahwa ayah temannya yang meninggal di Penang harus membayar Bea Cukai 30% dari harga peti jenazah. Keluhan ini pun memicu respons dari pihak Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.

Respons Bea Cukai

Bea Cukai menegaskan bahwa pengiriman peti jenazah dari luar negeri ke Indonesia tidak dikenakan bea masuk dan pajak impor. Bahkan, mereka memberikan fasilitas rush handling atau pelayanan segera.

Pernyataan Staf Khusus Menteri Keuangan

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, turut angkat bicara terkait keluhan masyarakat tersebut. Ia menekankan bahwa pengiriman jenazah, termasuk peti mati, seharusnya tidak dikenakan pungutan apapun.

Klaim Netizen vs. Realitas

Meski netizen mengklaim adanya pungutan 30%, pihak Bea Cukai dan Staf Khusus Menteri Keuangan membantah hal tersebut. Mereka menegaskan bahwa tidak ada pungutan atas pengiriman peti jenazah.

Mekanisme Layanan dan Biaya Handling

Prastowo menjelaskan bahwa biaya-biaya terkait pengiriman jenazah meliputi pengurusan seperti sewa gudang dan ambulans, namun tidak termasuk bea masuk dan pajak impor.

Koordinasi dan Permintaan Informasi

Pihak terkait terus berkoordinasi untuk memperoleh informasi yang utuh terkait kasus ini. Mereka meminta masyarakat yang terkena dampak untuk memberikan detil informasi yang diperlukan.

Kisah kontroversial mengenai pungutan atas peti jenazah menjadi sorotan. Meski klaim 30% pungutan menjadi perdebatan, pihak Bea Cukai dan Staf Khusus Menteri Keuangan menegaskan bahwa tidak ada pungutan atas pengiriman peti jenazah. Masyarakat diharapkan untuk memberikan informasi yang lengkap demi klarifikasi lebih lanjut.***