OPTIMIS! GP Ansor Purwakarta akan segera melaksanakan Konfercab!
Ketua Ansor Purwakarta, Cep Muhamad bersama perwakilan Panitia Konfercab. |
Lokasi pelaksanaan Konfercab adalah Pondok Pesantren Al-Hikamussalafiyyah Cipulus Wanayasa, Kabupaten Purwakarta.
Tanggal pelaksanaan Konfercab belum bisa diputuskan mengingat di waktu yang berdekatan akan berlangsung Konferensi Besar (Konbes) yang akan dilaksanakan Pimpinan Pusat GP Ansor di Bekasi.
Selain itu, berdasarkan peraturan organisasi ada proses verifikasi akreditasi yang dilaksanakan sebelum berlangsungnya Konfercab.
Gedung Al-Husna Cipulus menjadi lokasi Konfercab Purwakarta |
Untuk itu, Ketua PC GP Ansor Kabupaten Purwakarta, Muhamad Mahmud memanggil perwakilan Panitia Konfercab dan tim persiapan akreditasi cabang, untuk memastikan persiapan acara akan berjalan dengan lancar.
"Kita kumpul bersama perwakilan Panitia, untuk memastikan Konfercab akan terlaksana," ujar Muhamad Mahmud di Cipulus Wanayasa, Selasa (15/11/2022).
Selain panitia Konfercab, Muhamad Mahmud juga mengajak tim yang menyiapkan akreditasi untuk mengikuti pertemuan.
"Ya sekalian ikut pertemuan tim (yang menyiapkan persyaratan) akreditasinya juga. Biar panitia Konfercab dan yang menyiapkan akreditasi bisa melakukan koordinasi," lanjut Muhamad Mahmud.
Sebagaimana diketahui pada Peraturan Rumah Tangga (PRT) pasal 47, ayat 4 menjelaskan mengenai tujuan pelaksanaan konferensi besar Ansor.
Pertama, menetapkan peraturan organisasi. Kedua, merumuskan penjabaran program kerja GP Ansor. Ketiga, melakukan penilaian atas pelaksanaan program kerja GP Ansor.
Keempat, membicarakan masalah-masalah penting yang timbul di antara dua kongres. Kelima, merumuskan materi yang dipersiapkan sebagai bahan kongres.
Keenam, pimpinan wilayah memberikan laporan perkembangan wilayah dan pimpinan pusat memberikan masukan-masukan yang konstruktif.
Berikutnya, ayat 5 pasal 47 bab XVII mengatur bahwa terdapat tiga unsur yang akan menghadiri gelaran Konbes Ansor.
Ketiganya yaitu pimpinan pusat, pimpinan wilayah, dan undangan yang ditetapkan panitia.***
Sebagaimana diketahui pada Peraturan Rumah Tangga (PRT) pasal 47, ayat 4 menjelaskan mengenai tujuan pelaksanaan konferensi besar Ansor.
Pertama, menetapkan peraturan organisasi. Kedua, merumuskan penjabaran program kerja GP Ansor. Ketiga, melakukan penilaian atas pelaksanaan program kerja GP Ansor.
Keempat, membicarakan masalah-masalah penting yang timbul di antara dua kongres. Kelima, merumuskan materi yang dipersiapkan sebagai bahan kongres.
Keenam, pimpinan wilayah memberikan laporan perkembangan wilayah dan pimpinan pusat memberikan masukan-masukan yang konstruktif.
Berikutnya, ayat 5 pasal 47 bab XVII mengatur bahwa terdapat tiga unsur yang akan menghadiri gelaran Konbes Ansor.
Ketiganya yaitu pimpinan pusat, pimpinan wilayah, dan undangan yang ditetapkan panitia.***