Kemenkes Tegaskan Vaksin Meningitis Tak Lagi Jadi Syarat Jemaah Umroh!
Vaksin Meningitis Tak Lagi Jadi Syarat Jemaah Umrah |
Keterangan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 soal Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis bagi Jamaah Haji dan Umroh yang resmi dikeluarkan pada 11 November 2022.
Surat edaran itu dengan tembusan Menteri Kesehatan, Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika, Kementerian Luar Negeri, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh, Kementerian Agama, dan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes.
"Vaksinasi Meningitis Meningokokus adalah suatu keharusan bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa haji dan tidak menjadi keharusan bagi mereka yang datang menggunakan visa umrah," demikian aturan SE itu yang Senin (14/11/2022).
Namun demikian, berdasarkan ketetapan yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha itu tidak ada larangan bagi jemaah umrah yang tetap ingin melakukan vaksinasi meningitis sebagai langkah perlindungan kesehatan.
"Jemaah umrah tetap dapat melakukan pelaksanaan vaksinasi di fasilitas kesehatan (faeskes) yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional," demikian pernyataan Kemenkes.
Lebih jauh, Kemenkes juga merekomendasikan vaksinasi meningitis bagi mereka yang memiliki catatan komorbid.
Vaksinasi juga tetap dapat dilaksanakan di layanan fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional.***
Lebih jauh, Kemenkes juga merekomendasikan vaksinasi meningitis bagi mereka yang memiliki catatan komorbid.
Vaksinasi juga tetap dapat dilaksanakan di layanan fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional.***
Sumber: PMJ News