Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Kepala Kejari Purwakarta Tanam Pohon di Kampung Adhyaksa Kiarapedes!

Kepala Kejari Purwakarta, Rohayatie (tengah) panen beragam sayuran di Taman Adhyaksa Kiarapedes 
MangEnjang.com - Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Purwakarta, Rohayatie, S.H., M.H., menanam pohon di Taman Adhyaksa di Desa Kiarapedes Kecamatan Kiarapedes Kabupaten Purwakarta. Pada Senin, 12 September 2022.

Penanaman simbolis ini menjadi simbol dukungan Kejaksaan terhadap konservasi lingkungan dan sebagaimana diketahui saat ini Kejaksaan lebih condong pada pendekatan yang memuat nilai-nilai tradisional.

Selain Kepala Kejari, penanaman pohon juga dilakukan oleh Camat Kiarapedes, Drs. H. Diaudin, M.Si., kemudian Sekdis DPMD Kabupaten Purwakarta, Alit Sukandi, S.Pd., M.M., serta Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Purwakarta.

Penanaman pohon ini menjadi salah satu rangkaian kegiatan pada Penyuluhan Hukum terkait Dana Desa dan Tindak Pidana Korupsi Se-kecamatan Kiarapedes.

Pendekatan Restorative Justice

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Purwakarta, Rohayatie, S.H., M.H., menerangkan tentang sebuah pendekatan yang disebut Restorative Justice.

Disampaikan Kepala Kejari saat Penyuluhan Hukum Terkait Dana Desa dan Tindak Pidana Korupsi Se-kecamatan Kiarapedes Kabupaten Purwakarta, di Aula Kantor Desa Kiarapedes Kecamatan Kiarapedes pada Senin (12/9/2022).

Restorative Justice atau Keadilan Restoratif sebagaimana pada dasarnya adalah sebuah pendekatan hukum pidana yang memuat sejumlah nilai tradisional.

Hal ini didasarkan pada dua indikator yaitu nilai-nilai yang menjadi landasannya dan mekanisme yang ditawarkannya.

Hal tersebut menjadi dasar pertimbangan mengapa keberadaan keadilan restoratif diperhitungkan kembali.

Keberadaan pendekatan ini barangkali sama tuanya dengan hukum pidana itu sendiri.

Selain pemenjaraan yang membawa akibat bagi keluarga napi, sistem yang berlaku sekarang dinilai tidak melegakan atau menyembuhkan korban.

Apalagi, proses hukumnya memakan waktu lama. Sebaliknya, pada model restoratif yang ditekankan adalah resolusi konflik.

Gagasan Restorative Justice ini pun sudah diakomodir dalam RUU KUHP, yaitu diperkenalkannya sistem pidana alternatif berupa hukuman kerja sosial dan hukuman pengawasan.

Sehingga pada akhirnya Restorative Justice memberi perhatian sekaligus pada kepentingan korban kejahatan, pelaku kejahatan dan masyarakat.

Penyuluhan Hukum Dana Desa dan Tindak Pidana Korupsi di Kiarapedes

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Purwakarta melaksanakan Penyuluhan Hukum Terkait Dana Desa dan Tindak Pidana Korupsi Se-kecamatan Kiarapedes Kabupaten Purwakarta.

Penyuluhan dipusatkan di Aula kantor Desa Kiarapedes dan dihadiri oleh Pemerintah Desa se-kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta.

Selain Penyuluhan Hukum terkait Dana dan Tindak Pidana Korupsi, dilaksanakan juga kegiatan simbolis Menanam Pohon oleh Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta di Kampung Adhyaksa Desa Kiarapedes.***