Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Edi Nurdin Massa Terlibat Sindikat Pengedar Sabu, Ditangkap Bareskrim Polri!

kasat narkoba polres Karawang terlibat sindikat pengedar
Kasat Narkoba Polres Karawang ditangkap Bareskrim 
MangEnjang.com | Karawang - Bareskrim Polri menangkap Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa terkait sindikat peredaran narkoba.

Penangkapan AKP Edi Nurdin Massa berdasarkan hasil pengembangan dari kasus sindikat narkoba di sebuah klub di malam Bandung.

"(Peran AKP Edi) pernah mengirim 2.000 butir pil ekstasi bersama-sama dengan saksi JS dan RH ke tersangka Juki (pemilik tempat hiburan malam Fox Club dan F3X KTV). Jumlah sabu yang di sita di apartemen tempat tinggal ENM 101 gram sabu, 2 butir ekstasi, dan alat timbang," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno H Siregar kepada awak media pada Selasa (16/8/2022).

Baca juga: SOLUSI CEPAT BUTUH UANG, Pinjaman BPKB Mobil. Cepat Cair!

Disampaikan Brigjen Krisno H Siregar saat menanggapi pertanyaan mengenai keterlibatan AKP Edi Nurdin Massa dalam sindikat pengedar narkoba di klub malam di Bandung, Jawa Barat.

Sebelumnya Brigjen Krisno Siregar menyatakan bahwa AKP Edi Nurdin ditangkap pada hari Kamis (11/8/2022) di apartemennya.

"Pada hari Kamis, tanggal 11 Agustus 2022, sekitar pukul 07.00 WIB, ENM ditangkap di TKP basement Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang dengan barang bukti," ujar Brigjen Krisno dalam keterangan tertulis kepada media.

Diinformasikan sebelumnya Bareskrim Polri menangkap Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa terkait peredaran narkotika jenis sabu.

Total barang bukti sabu yang diamankan pihak berwenang adalah seberat 101 gram.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sabu 101 gram itu terbagi dalam tiga buah klip dengan berat masing-masing 94 gram, 6,2 gram, dan 0,8 gram.

Kemudian ditemukan juga satu plastik klip berisi pil ekstasi dengan berat 1,2 gram.

Brigjen Krisno Siregar mengatakan bahwa dalam penangkapan ini juga ditemukan adanya seperangkat alat sabu dan cangklong.

Kemudian ada juga satu unit timbangan digital serta uang tunai sebesar Rp 27.000.000 dan 2 unit handphone.---