Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Pengendalian Minyak Goreng, Menko Luhut: Keseimbangan Industri Hulu dan Hilir jadi Penting (1)

Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan
MangEnjang.com | Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan bersama Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi, dan Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh melaksanakan konferensi pers terkait update ketersediaan dan keterjangkauan minyak goreng. Dalam rapat terbatas dengan Presiden RI Joko Widodo, Menko Luhut diminta membantu menangani pengendalian minyak goreng di Jawa-Bali bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk wilayah Luar Jawa-Bali.

Beberapa poin penting yang disampaikan, yaitu keseimbangan industri minyak goreng hulu dan hilir, kebijakan larangan ekspor yang sudah dicabut, pengubahan kebijakan minyak goreng curah dari berbasis subsidi menjadi pemenuhan kewajiban pasar domestik (DMO) dan kewajiban harga domestik (DPO), serta penyaluran minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi (HET) kepada daerah-daerah yang sebelumnya tidak terjangkau oleh program ini dengan baik.

“Di tengah kondisi global yang tidak menentu tersebut, pengendalian harga minyak goreng bukanlah pekerjaan yang mudah dilaksanakan. Banyak hal yang harus kami pertimbangkan dan seimbangkan supaya semua tujuan yang diharapkan dapat tercapai dengan baik dan tepat sasaran,” ujar Menko Luhut.

Terkait keseimbangan hulu hingga hilir industri minyak goreng, Menko Luhut menjelaskan bahwa pemerintah terus mencari cara agar kesejahteraan petani sawit di hulu bisa seimbang dengan kebutuhan masyarakat di hilir yang mencari dan nantinya mampu membeli minyak goreng dengan harga yang wajar. Di sisi yang lain pemerintah juga harus meyakinkan para pengusaha minyak goreng, distributor, dan pengecer bahwa mereka dapat bergerak dan mendapatkan laba yang sesuai atas jasa produksi yang mereka lakukan.///

Sumber:
Biro Komunikasi
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
No.SP-176/HUM/ROKOM/SET.MARVES/VI/2022