Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

KTNA Kecamatan Kiarapedes Upayakan Perlindungan Kerja Bagi Petani

Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan kepada Petani (4/2/2022)
Purwakarta Online - Petani desa di Kecamatan Kiarapedes Kabupaten Purwakarta mengikuti sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Garokgek, Kecamatan Kiarapedes Kabupaten Purwakarta, (Jum’at, 4/2/2022).

Kegiatan yang diikuti oleh para petani desa ini diinisiasi oleh Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kecamatan Kiarapedes, dengan mengundang petugas dari BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Purwakarta.

Ketua KTNA Kecamatan Kiarapedes, Enjang Sugianto mengatakan sengaja melaksanakan sosialisasi kepada petani agar petani mendapatkan perlindungan kerja.

“Selama ini BPJS (Ketenagakerjaan), asuransi dan produk sejenis identik dengan orang kota dan kaum pekerja saja. Sedangkan untuk petani di desa seakan tidak ada akses untuk sama-sama mendapatkan hal yang sama,” ujar Enjang Sugianto.

Petani bisa mendapatkan perlindungan kerja, asuransi Pendidikan atau asuransi kematian mulai dari harga premi yang cukup terjangkau.

“Preminya terjangkau, mulai dari Rp 16.800 per bulan, saya kira petani perlu tahu hal ini. Setelah (sosialisasi) ini, terserah apa mau daftar atau tidak. Tapi tadi ada beberapa petani yang langsung ikut (mendaftar BPJS Ketenagakerjaan),” kata Enjang.

Dalam kegiatan sosialisasi ini diketahui terdapat dua kategori jika petani akan mendaftar BPJS Ketenagakerjaan, yaitu petani yang memiliki lahan sendiri masuk kategori Bukan Penerima Upah (BPU), kemudian buruh tani masuk dalam kategori Penerima Upah (PU).

“Yang hadir ada petani juga ada buruh tani, ternyata dua ini masuk kategori yang berbeda. Buruh tani itu masuk kategori Penerima Upah (PU) dan petaninya sendiri masuk kategori Bukan Penerima Upah (BPU),” terangnya.

Selanjutnya ada buruh tani yang berperan untuk mengangkut hasil panen dari lahan pertanian ke rumah petani, dinamakan ojek tani. Ojek tani dimasukan kedalam kategori yang sama dengan buruh tani yaitu Penerima Upah (PU).

"Menarik, tadi saat sesi tanya-jawab, petani yang dari Desa Mekarjaya mengatakan di sana ada istilah ojek tani, ojek yang angkut gabah dari sawah ke rumah petani, karena jalan kecil cuma masuk (sepeda) motor dan lokasinya terlalu jauh untuk dipikul, lebih efisien pakai ojek tadi. Nah, ojek tani masuk kategori Penerima Upah (PU) kalau dia daftar BPJS (Ketenagakerjaan)," lanjut Enjang.

Di Kecamatan Kiarapedes Kabupaten Purwakarta Provinsi Jawa Barat terdapat 10 Desa dan ada sekitar 65 Kelompok Tani, termasuk di dalamnya Kelompok Wanita Tani (KWT), Taruna Tani dan Kelompok Tani Hutan (KTH). (Bdr)