Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Perusahaan Reasuransi 5: Akibat Hukum Putusan Pailit Terhadap Klaim Kerugian Yang Tercantum Dalam Polis Asuransi

apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,
Apa itu reasuransi
Purwakarta Online - Pernyataan pailit mengakibatkan debitor yang dinyatakan pailit kehilangan segala “hak perdata” untuk menguasai dan mengurus harta kekayaan yang telah dimasukkan ke dalam harta pailit. Hal ini dapat dilihat dari adanya kewenangan kurator untuk mengurus dan atau melakukan pemberesan harta pailit.

Penjelasan paragraf di atas menunjukkan bahwa debitor tidaklah di bawah pengampuan, dan tidak kehilangan kemampuannya untuk melakukan perbuatan hukum menyangkut dirinya, kecuali apabila perbuatan hukum itu menyangkut pengurusan dan pengalihan harta bendanya yang telah ada.

Apabila menyangkut harta benda yang akan diperolehnya, debitor tetap dapat melakukan perbuatan hukum menerima harta benda yang akan diperolehnya itu namun diperolehnya itu kemudian menjadi bagian dari harta pailit.

Pailitnya pihak debitor, banyak menimbulkan akibat yuridis yang diberlakukan kepadanya oleh undang-undang. Akibat-akibat yuridis tersebut berlaku kepada debitor dengan 2 (dua) model pemberlakuan, yaitu:

1. Berlaku demi hukum

Beberapa akibat yuridis yang berlaku demi hukum (by the operation of law) segera setelah pernyataan pailit dinyatakan atau setelah pernyataan pailit mempunyai kekuatan hukum tetap ataupun setelah berakhirnya kepailitan.

Dalam hal ini, pengadilan niaga, hakim pengawas, kurator, kreditor, dan pihak lain yang terlibat dalam proses kepailitan tidak dapat memberikan andil secara langsung untuk terjadinya akibat yuridis tersebut.

2. Berlaku secara Rule of Reason

Selain akibat yuridis hukum kepailitan yang berlaku demi hukum, terdapat akibat hukum tertentu dari kepailitan yang berlaku secara Rule of Reason.

Maksud dari pemberlakuan model ini adalah bahwa akibat hukum tersebut tidak otomatis berlaku, tetapi baru berlaku jika diberlakukan oleh pihak-pihak tertentu setelah mempunyai alasan yang wajar untuk diberlakukan.

Akibat yuridis dari suatu kepailitan terhadap pihak debitor yang dipailitkan antara lain dapat berupa:
  • Boleh dilakukannya kompensasi
  • Kontrak timbal balik yang boleh dilanjutkan
  • Berlakunya penangguhan eksekusi
  • Berlakunya actio pauliana
  • Berlakunya sitaan umum atas seluruh harta debitor
  • Gugatan hukum harus oleh atau terhadap kurator
  • Transaksi forward dihentikan
  • Dapat dilakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan
  • Hak retensi tidak hilang
  • Debitor pailit dapat disandera (gijzeling)
  • Harta pailit dapat disegel
  • Keputusan bersifat serta merta, dan masih banyak lagi.

Akibat-akibat yuridis yang ada di dalam kepailitan, sitaan umum merupakan prinsip yang ada di dalam kepailitan.Sitaan umum ini berlaku terhadap seluruh harta debitor yaitu harta yang telah ada pada saat pernyataan pailit ditetapkan, dan harta yang diperoleh selama kepailitan.

Adanya putusan pernyataan pailit berakibat terhadap semua penyitaan yang telah dilakukan menjadi hapus dan jika diperlukan Hakim Pengawas harus memerintahkan pencoretannya.

Sitaan terhadap seluruh kekayaan debitor merupakan bagian dari pengelolaan harta pailit (management of estate). Pengelolaan ini merupakan suatu metode sistematik untuk mengurus harta kekayaan debitor selama menunggu proses kepailitan.

Caranya dilakukan dengan menunjuk beberapa wakil kreditor untuk mengontrol semua harta kekayaan debitor, serta diberikan kekuasaan untuk mencegah, dalam bentuk peraturan, transaksi, perbuatan curang untuk mentransfer kekayaan, mengumpulkan, mengelola, dan mendistribusikannya kepada para kreditor.

Sita umum seharusnya dilakukan secara langsung terhadap semua harta kekayaan yang dimiliki oleh debitor untuk manfaat semua kreditor.

Dengan demikian, undang- undang kepailitan digunakan untuk memaksa para kreditor menghentikan eksekusi haknya sendiri-sendiri, dan pada sisi yang lain debitor harus melepaskan penguasaan terhadap aset-asetnya dan menyerahkannya pada pengadilan.

Adapun tujuan undang-undang kepailitan dalam hal ini adalah memberikan suatu forum kolektif untuk memilah-milah hak- hak dari berbagai macam kreditor terhadap aset seorang debitor yang tidak cukup nilainya (debtcollection system).



Sumber
Sejahterawan Budianto, Muhammad Khoidin, Iswi Hariyani. 2013. Kedudukan Perusahaan Reasuransi Sebagai Kreditur Preferen Terhadap Perusahaan Asuransi Yang Di Nyatakan Pailit. Perdata Ekonomi, Fakultas Hukum, Universitas Jember (UNEJ). https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/58958, diakses pada tanggal 10 Pebruari 2022.