Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Perusahaan Reasuransi 9: Apa itu Reasuransi?

apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,
Apa itu reasuransi?

Upaya Yang Bisa Dilakukan Perusahaan Reasuransi Sebagai Kreditur Preferen Untuk Pemenuhan Klaim Apabila Perusahaan Asuransi Dinyatakan Pailit

Purwakarta Online – Kreditor Preferen adalah kreditor yang memegang hak-hak istimewa sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan Pasal 1134 jo Pasal 1139-1149 KUHPerdata.

Dalam UU Kepailitan Pasal 56 Ayat (1) dinyatakan bahwa dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 56 A, setiap kreditor yang memegang hak tanggungan, hak gadai atau hak agunan atas kebendaan lainnya, dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan Kreditor separatis dan preferen mempunyai hak untuk mengajukan permohonan pailit kepada debitor tanpa merugikan kreditor konkuren dan dalam pelaksanaannya kreditor preferen hanya cukup dengan membuktikan adanya utang yang dapat ditagih secara sumir sebagaimana kreditor kepailitan lainnya.

Berdasarkan ketentuan di atas, kreditor (nasabah asuransi) dari suatu perusahaan asuransi yang telah dinyatakan pailit masuk dalam kategori kreditor preferen.

Dengan demikian jika suatu perusahaan asuransi telah dinyatakan pailit maka nasabah pemegang polis asuransi dari perusahaan asuransi tersebut berhak mengajukan tuntutan pemenuhan kewajiban pembayaran utang terhadap perusahaan asuransi yang bersangkutan melalui Pengadilan Negeri baik secara perdata maupun pidana.

Lebih tepatnya mengenai perlindungan hukum terhadap kreditor perusahaan asuransi yang telah dinyatakan pailit adalah sebagai berikut :

  1. Berdasarkan seluruh ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Kepailitan maka harus dilihat terlebih dahulu apakah persengketaan antara kreditor dan debitor dapat didamaikan, jika kedua belah pihak tidak mau berdamai maka kurator akan melakukan pemberesan harta kekayaan perseroan;
  2. Berdasarkan ketentuan Pasal 20 dalam Undang-Undang Asuransi, maka nasabah pemegang polis mempunyai hak utama terhadap pembagian harta perseroan;
  3. Pemenuhan hak kreditor, diambil dari sisa aset yang tersisa setelah seluruh kewajiban perseroan tertutupi. Jika lebih kecil, maka harus dibagi berdasarkan jenis kreditornya apakah kreditor preferen, separatis maupun konkuren.

Hal-hal lain yang berkaitan dengan perlindungan hukum bagi nasabah perusahaan asuransi yang dinyatakan pailit adalah:

  1. Jika Direksi atau Komisaris melakukan penyelewengan terhadap aset kekayaan perusahaan asuransi, maka kurator sebagai kuasa perusahaan asuransi harus mengusut Direksi atau Komisaris melalui Pengadilan Negeri;
  2. Tidak ada upaya hukum lain diluar Undang-Undang Kepailitan selain melalui Pengadilan Negeri baik dengan gugatan perdata seperti wanprestasi dan perbuatan melawan hukum, maupun dengan tuntutan pidana seperti penipuan dan lain sebagainya.
Sumber
Sejahterawan Budianto, Muhammad Khoidin, Iswi Hariyani. 2013. Kedudukan Perusahaan Reasuransi Sebagai Kreditur Preferen Terhadap Perusahaan Asuransi Yang Di Nyatakan Pailit. Perdata Ekonomi, Fakultas Hukum, Universitas Jember (UNEJ). https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/58958, diakses pada tanggal 10 Pebruari 2022.