Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Prokes di Sekolah Diawasi Pakai Aplikasi Digital

daftar vaksin online, purwakarta zona apa sekarang, daftar vaksin ke 2 sinovac, jadwal vaksin di purwakarta hari ini, kab purwakarta, purwakarta jawa apa, jadwal vaksin hari ini, jadwal vaksin covid indonesia, jadwal vaksin hari ini jakarta, jadwal vaksin astrazeneca purwakarta, kab purwakarta, daftar vaksin dosis 2 astrazeneca, daftar vaksin online purwakarta, jadwal vaksin ke 2 astrazeneca,daftar vaksin online, purwakarta zona apa sekarang, daftar vaksin ke 2 sinovac, jadwal vaksin di purwakarta hari ini, kab purwakarta, purwakarta jawa apa,aplikasi digital awasi prokes sekolah gratis, aplikasi digital awasi prokes sekolah pdf, aplikasi digital awasi prokes sekolah online, aplikasi digital awasi prokes sekolah jakarta,

Purwakarta Online - Pemerintah mendorong sekolah memakai teknologi digital agar bisa memantau perkembangan pandemi corona di masing-masing lokasi satuan pendidikan.

Minggu pertama 2022, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mendorong sekolah atau satuan pendidikan mulai sekolah dasar hingga perguruan tinggi untuk menjalankan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas secara penuh atau 100 persen.

Pengaturan PTM terbatas tersebut diatur dalam penyesuaian Surat Keputusan Bersama Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Dikbudristek, dan Menteri Agama yang ditetapkan pada 21 Desember 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Aturan SKB Empat Menteri kali ini lebih detail dalam mengatur pengajaran di tengah situasi pandemi Covid-19. Sekolah dapat menjalankan PTM dengan kapasitas 100 persen dengan persyaratan anak didik dan tenaga pengajar telah menerima vaksinasi penuh, sedikitnya di atas 80 persen serta capaian vaksinasi dosis kedua kelompok lansia di wilayahnya sedikitnya 50 persen.

Ada beberapa tingkatan status, termasuk penerapan pembelajaran jarak jauh (PJJ) jika wilayah sekolahnya masih dalam level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) III dan PPKM IV. 

Dari data Kemendikbudristek sebanyak 81 persen dari 4,5 juta atau sebanyak 3,606 juta tenaga pendidik dan tenaga kependidikan sudah menerima vaksinasi Covid-19. Bahkan 72 persen atau 3,26 juta diantaranya sudah menerima vaksinasi dosis kedua.

Kebijakan ini ditempuh mengingat anak didik sudah lebih dari setahun tidak mengalami proses pembelajaran secara penuh dari guru dan mengalami pendidikan dalam lingkungan sekolah. 

Pemerintah tidak menginginkan terjadinya learning loss selama satu angkatan di setiap jenjang pendidikan karena murid terlalu lama di berada rumah.

Di satu sisi, SKB Empat Menteri itu juga menjadi panduan dalam melindungi dan memastikan protokol kesehatan di lingkungan sekolah terjaga dengan baik. 

Satu hal, meski ditemukan ada kasus anak didik terpapar kasus Covid-19 terpapar varian Omicron, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sejauh ini masih tetap menjalankan PTM di Jakarta dengan kapasitas 100 persen. 

Hanya di SMAN 71 Duren Sawit, Jakarta Timur, lokasi ditemukan murid yang terpapar virus SARS COV-2, proses PTM dihentikan sementara, sembari dievaluasi lebih lanjut.

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menilai, PTM kapasitas 100 persen tidak mungkin dibatalkan lantaran satu atau dua sekolah ditemukan kasus varian Omicron, yakni di SMAN 71. 

Siswa sekolah tersebut terdeteksi setelah mendampingi ibunya mengambil rapor di sekolah pada 3 Januari lalu.

Pada keesokan harinya, keduanya merasakan ada gejala. Maka, sang anak dan ibunya pun menjalani tes RT-PCR dan hasilnya positif. Setelah dinyatakan positif Covid-19, mereka melanjutkan pemeriksaan whole genome sequencing (WGS) untuk mengetahui jenis varian yang mendera mereka berdua. Dari hasil WGS, ibu dan anak itu dinyatakan terpapar Omicron.

"Sementara masih dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada. Sejauh ini Pemprov DKI Jakarta masih memenuhi syarat dilaksanakan PTM 100 persen terbatas," kata Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Selasa malam (11/1/2022).

Merujuk aturan PTM 100 persen, Wagub Riza menjelaskan, jika ditemukan kasus Covid-19 di sekolah saat kegiatan pembelajaran tatap muka 100 persen maka kegiatan belajar mengajar akan dihentikan sementara dalam waktu lima hari. 

Sementara, jika kasus yang ditemukan lebih dari 5 persen dari jumlah siswa maka kebijakan penutupan diperpanjang menjadi 14 persen.

Menyikapi temuan kasus Corona di sekolah tersebut pihak Pemprov DKI Jakarta akan terus melakukan evaluasi secara berkala baik secara harian maupun mingguan untuk memantau jalannya proses PTM 100 persen di Jakarta. 

Dengan begitu, mereka dapat segera menangani jika ada kasus di sekolah dan satuan pendidikan lainnya.

Pihak Kemendikbudristek pun terus memantau perkembangan PTM di seluruh tanah air mengingat mulai meningkatnya kasus varian Omicron di tanah air dalam beberapa hari terakhir.

Namun demikian, SKB Empat Menteri juga telah mengatur tentang pemantauan pembelajaran tatap muka dan perkembangan situasi pandemi Covid-19 di lingkungan satuan pendidikan. 

Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti mengatakan, pemerintah mendorong satuan pendidikan untuk menggunakan teknologi digital agar bisa memantau perkembangan pandemi corona di masing-masing lokasi satuan pendidikan.

"Salah satu contohnya adalah diadakannya QR code di masing-masing sekolah untuk memantau adanya penyebaran virus di sekolah. Dengan menggunakan teknologi digital, akan mempercepat kita menindaklanjuti jika ditemukan kasus Covid-19," kata Suharti, Senin (3/1/2022).

Satuan pendidikan harus menggunakan teknologi untuk pemantauan dan evaluasi PTM terbatas yang terintegrasi data pokok pendidikan (DAPODIK) dan EMIS (sistem data informasi pendidikan dari Kementerian Agama) dengan PeduliLindungi. Pemantauan tingkat kepatuhan protokol kesehatan Covid-19 di satuan pendidikan juga harus terintegrasi dengan aplikasi Bersatu Lawan Covid.

Di samping itu, satuan pendidikan juga harus melakukan verifikasi nomor WhatsApp penanggung jawab satuan pendidikan pada laman https://sekolahaman.kemkes.go.id/ atau https://madrasahaman.kemkes.go.id/ dan memasang QR Code aplikasi PeduliLindungi di area masuk dan keluar satuan pendidikan.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, penggunaan teknologi untuk pemantauan dan evaluasi PTM terbatas dilakukan dengan tiga upaya. Pertama, integrasi DAPODIK/EMIS dengan PeduliLindungi. 

Kedua, integrasi dengan aplikasi Bersatu Lawan Covid untuk pemantauan tingkat kepatuhan protokol kesehatan Covid-19 di satuan pendidikan. Ketiga, evaluasi dan validasi PTM terbatas berdasarkan data daftar periksa, vaksin, kasus Covid-19, dan kepatuhan prokes.

Integrasi DAPODIK/EMIS dengan PeduliLindungi dilakukan dengan tiga bentuk, yaitu:

  1. notifikasi status kondisi sekolah melalui WhatsApp kepada penanggung jawab sekolah dan daerah (dinas pendidikan/ kantor wilayah/kantor Kemenag), 
  2. melihat status kondisi sekolah pada laman https://sekolahaman.kemkes.go.id/ dan https://madrasahaman.kemkes.go.id/, dan 
  3. penggunaan QR Code PeduliLindungi untuk pengunjung dan tamu.

Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Jumeri mengingatkan ada lima hal yang harus diperhatikan dalam pemantauan dan evaluasi PTM terbatas yaitu:
  1. kesiapan PTM terbatas sesuai daftar periksa dari laporan sekolah; 
  2. kasus suspek (gejala Covid-19), dan komorbid dari laporan sekolah dan Satgas Penanganan Covid-19 (PC19); 
  3. tingkat kepatuhan institusi dan warga satuan pendidikan terhadap protokol kesehatan dari laporan sekolah dan satgas PC19; 
  4. status vaksin warga satuan pendidikan yang terintegrasi dengan PeduliLindungi; dan 
  5. kasus konfirmasi dan kontak erat Covid-19 yang terintegrasi dengan PeduliLindungi.
Pihak Kemendikbudristek juga meminta agar tidak hanya pihak sekolah yang berperan mengawasi PTM terbatas ini, melainkan juga pihak orang tua murid, masyarakat sekitar, serta pemerintah daerah turut bekerja sama demi terjaganya kesehatan dan kualitas pendidikan nasional. (*)